Kejati Jatim Ikuti Bimbingan Pengisian Kk 3.1 Untuk Penilaian Mandiri Maturitas SPIP

oleh -280 Dilihat

Surabaya – Wakajati Jatim Basuki Sukardjono, SH., MH. dengan didampingi oleh Asisten Pengawasan dan Asisten Pembinaan mengikuti bimbingan pengisian KK 3.1 dalam rangka Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Kejaksaan RI Tahun 2024.

Acara yang diselenggarakan secara virtual oleh Biro Perencanaan Kejaksaan Agung ini juga diikuti oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bertempat di ruang rapat Bidang Pengawasan Kejati Jatim lantai 7 pada hari Senin (8/7/2024).

Bimbingan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan panduan kepada jajaran Kejaksaan se-Indonesia terkait pengisian KK 3.1, yang mana instrumen penilaian maturitas SPIP. KK 3.1 sendiri merupakan salah satu indeks yang berpengaruh dalam peningkatan indeks RB yang menjadi syarat peningkatan tunjangan kinerja pegawai Kejaksaan RI.

Bimbingan ini dibuka oleh Kasubbag Panil Biro perencanaan Bpk Subekan, SH., MH. dan menghadirkan narasumber dari Direktorat Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum BPKP Pusat yaitu Bapak Gunawan dan Bapak Teguh yang memaparkan materi terkait pengisian KK 3.1, termasuk contoh-contoh pengisian dan tips-tips untuk menghindari kesalahan. Para peserta bimbingan juga diberi kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi dengan narasumber.

Diharapkan dengan mengikuti bimbingan ini, jajaran Kejaksaan se-Indonesia dapat memahami dan mengisi KK 3.1 dengan baik, sehingga Penilaian Mandiri Maturitas SPIP dapat berjalan dengan lancar dan sukses.

 

Visited 3 times, 1 visit(s) today

No More Posts Available.

No more pages to load.