Malang, Memorandum.co.id- Satreskrim Polres Malang melakukan pendalaman perkara yang berkaitan dengan dugaan menghalangi olah TKP kecelakaan kerja di area PG Kebon Agung, Kabupaten Malang, Senin (19/6).
Kali ini melakukan pemeriksaan terhadap 19 saksi terkait dugaan perjara menghalangi dilakukan olah TKP kecelakaan kerja di PG Kebon Agung, Kabupaten Malang, yang terjadi pada Senin (5/6) lalu.
Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro menyampaikan adanya penanganan perkara tersebut. “Hari ini terakhir melakukan pemeriksaan saksi, setelah itu dilakukan gelar perkara,” terangnya, Senin (19/6).
Wahyu mengungkapkan 19 orang saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan itu sebanyak 14 orang dari karyawan PG Kebon Agung, 3 orang anggota penyidik dan 2 orang anggota Identifikasi yang saat itu mendatangi pabrik.
Dengan adanya pelarangan oleh pabrik, terhadap anggota Identifiaksi yang akan melakukan olah TKP atas terjadinya kecelakaan tersebut, Polres Malang membuat surat laporan (laporan model A) atas pelarangan yang dilakukan pihak pabrik terhadap Polres Malang. “Setelah selesai pemeriksaan lalu akan kami tingkatkan statusnya, ditambah dua hari lagi akan kami lakukan rekonstruksi,” kata Wahyu.
Kasatreskrim menjelaskan dari 14 orang karyawan PG Kebon Agung yang diperiksa itu mulai dari pegawai, bagian teknisi dan manajer. Bahkan dalam perkara ini diduga ada beberapa kejanggalan yang dilakukan oleh pihak PG Kebon Agung. Mulai dari tidak melaporkan kejadian, kemudian sehari setelah kejadian ketika polisi akan melakukan olah TKP tidak diizinkan. Alasannya, karena belum ada izin dari pimpinan.
“Praktis dalam kasus kecelakaan kerja ini PG Kebon Agung menghadapi 2 perkara, pertama terkait kasus kecelakaan kerja dan kedua penghalangan penyelidikan,” imbuh Wahyu.
Sehari setelah terjadinya dugaan kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja PG Kebon Agung, Polisi yang akan melakukan pemeriksaan sempat dihalangi dengan alasan sedang ada kegiatan produksi.
Sementara, untuk kasus kecelakaan kerja, Satreskrim menambah 2 saksi yang dilakukan pemeriksaan. Sebelumnya, sebanyak 5 orang, dan tambahan tersebut dari orang tua korban.
Wahyu menuturkan dari hasil penyidikan sementara, memang ada pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) yang dilakukan PG Kebon Agung. Terkait pelanggaran SOP ini, Satreskrim Polres Malang juga sudah berkoordinasi dengan Disnaker Provinsi Jawa Timur. “Namun untuk detail pelanggaran SOP ini, masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak Disnaker. Rencananya, akan kami agendakan dalam minggu ini,” tuturnya.
Lebih lanjut, Wahyu menambahkan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, mengakui lokasi kejadian perkara sudah berubah. Ditengarai ada pihak yang dengan sengaja merubah. “Karena itu, untuk memperkuat penyidikan, hari Sabtu nanti kami agendakan untuk melakukan rekonstruksi dan olah TKP ulang di lokasi kejadian. Semua keterangan saksi akan kami sinkronkan dengan hasil rekonstruksi nanti,” terangnya.
Diketahui, di PG Kebon Agung yang berada di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang ini terjadi kecelakaan kerja sehingga seorang pekerja meregang nyawa setelah tergiling mesin penggilingan.
Korban diketahui bernama Muhammad Faruk (25), warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Pekerja kontrak ini menghembuskan nafas terakhir pada Senin (5/6) malam, setelah sempat kritis dan dirawat di RS Wava Husada Kepanjen.
Diperoleh informasi, kejadian pada Senin (5/6) siang, korban bekerja di bagian penggilingan. Saat itu ia bekerja seperti biasa, namun saat berjalan tiba-tiba kakinya terpeleset, sehingga tubuhnya masuk ke dalam mesin penggilingan mixer. (kid/ari/gus)