Pakar Hukum Unibraw Sebut Jual Beli Tanah Gogol Gilir SMKN Prambon Bisa Dijerat Korupsi

oleh
oleh
Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidoarjo. Foto: ist/nt

SURABAYATERKINI.COM: Jual beli tanah gogol gilir yang terletak di Desa Kedung Wonokerto, Kecamatan Prambon, hingga kini menjadi perhatian serius masyarakat. Selain dilaporkan ke kejaksaan, Pakar Hukum Pidana Unibraw menyebut jika jual beli tanah gogol gilir tersebut masuk dalam unsur tindak pidana korupsi.

Pernyataan itu disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang, Dr. Priya Djatmika, pada awak media, Selasa (24/6/2025). Menurutnya, jika terjadi jual beli tanah gilir ke instansi pemerintah maka penjual dan pembeli dapat dijerat tindak pidana korupsi.

Dr. Priya menjelaskan, bahwa tanah gogol gilir merupakan tanah pemerintah, sedangkan masyarakat yang mengelola hanya mendapatkan hak penguasaan saja. Sehingga tidak punya hak untuk memiliki maupun memperjualbelikan.

Namun, lanjut Dr. Priya, jika tanah gogol gilir tersebut kemudian dijual ke instansi pemerintah maka keduanya antara penjual dan pembeli masuk dalam unsur tindak pidana korupsi.

“Dan kerugiannya apa? Ya kerugiannya uang pemerintah yang dipakai untuk membeli tanah gogol gilir tersebut. Misalkan tanah gogol gilir ini dikelola oleh petani, kemudian dibeli oleh spekulan (makelar tanah) dan dijual lagi ke instansi pemerintah, maka mereka semua bisa kena tindak pidana korupsi,” terangnya.

Pasalnya, kata Dr. Priya, antara penjual dan pembeli sudah melakukan penyimpangan. Apalagi uang yang digunakan merupakan uang APBD. “Sekarang alas haknya apa? Jadi, mereka bisa dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya.

Akademisi dari Unibraw Malang ini memaparkan, jika Dinas Pendidikan ingin menggunakan tanah gogol gilir untuk pembangunan, seharusnya cukup mengajukan permohonan pengelolaan atau penguasaan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Karena tanah gogol gilir merupakan tanah milik pemerintah. “Khan aneh, kalau tanah pemerintah di beli oleh pemerintah dengan menggunakan uang pemerintah. Jelas ini penyimpangan,” ungkapnya.

Sedangkan ketika disinggung sikap Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo yang masih menelaah laporan masyarakat terkait kasus ini, Dr. Priya menyatakan, bahwa Kejaksaan seharusnya bisa langsung memproses kasus tersebut. “Boleh menelaah tapi harus jelas. Dan ini jelas-jelas ada kerugian negara,” tambahnya.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo, Dr. Tiro Adi MP.d ketika dikonfirmasi terkait kasus ini by phone Whatsapp-nya di nomor 0823.38XX.XXXX pada Senin (23/6/2025), ia tak mau mengangkat. Bahkan, di chat pun ia tak mau membalas.

Seperti diketahui, jual beli tanah gogol gilir di Desa Kedung Wonokerto, Kecamatan Prambon oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo sudah dilaporkan oleh masyarakat yang mengatasnamakan Formasi (Forum Rembug Masyarakat Sidoarjo) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo pada Senin (5/5/2025) lalu. Bahkan tanah dengan luas sekitar 2,1 hektar yang rencananya akan dibangun Gedung SMKN Prambon itu kini terpampang spanduk besar bertuliskan “Sido ta gak mbangun sekolahan? Ojok-ojok duite dikorupsi?”.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa jual beli tanah gogol gilir seluas 2,1 hektar atau 15 ancer itu disebut-sebut telah melibatkan spekulan tanah bernama Sugiono. Ia membeli tanah gogol gilir dari petani Rp581.481/M² dengan total Rp12 miliar.

Tanah gogol gilir tersebut kemudian dijual lagi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo senilai Rp1.208.050/M² dengan total Rp25 miliar. Ada dugaan proses jual beli tersebut melibatkan oknum Wakil Ketua DPRD Sidoarjo yang disebut bernama Kayan.

Namun, sejak jual beli tersebut hingga kini tanah gogol gilir yang menjadi perhatian serius masyarakat tetap mangkrak. Padahal rencananya tanah tersebut akan dibangun Gedung SMKN Prambon.

Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Hadi Sucipto SH MH ketika dikonfirmasi awak media, beberapa waktu lalu, mengatakan bahwa pihaknya masih menelaah kasus tersebut. Kejaksaan akan mempelajari apakah kasus tersebut masuk dalam ranah pidana umum atau ranah tindak pidana korupsi. “Itulah yang kita telaah saat ini. Selanjutnya akan kita evaluasi untuk menentukan langkah selanjutnya,” pungkas Hadi. (redaksi)