Pelaksanaan Keadilan Restorative Secara Mandiri, Kajati Jatim Dr.Mia Amiati Menyetujui 12 Perkara Tindak Pidana Umum Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

oleh -67 Dilihat

Memenuhi surat Bapak Jampiudum Nomor : B-3114/E/Eoh.2/07/2024, perihal Penunjukan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Sebagai Pilot Project Pelaksanaan Keadilan Restoratif Secara Mandiri , dimana penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restorative secara mandiri dilaksanakan mulai 01 Agustus 2024, pada hari Kamis tanggal 1 Agustus 2024, Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL memimpin ekspose 12 (dua belas) perkara permohonan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yang diajukan oleh Kajari Surabaya, Kota Probolinggo, Kajari Ngawi, Kajari Jombang, Kajari Tanjung Perak dan Kajari Kabupaten Mojokerto dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif, yang terdiri dari :

9 (Sembilan) Perkara Orharda, yang terdiri dari :
• 4 (empat) perkara penadahan yang memenuhi unsur Pasal 480 ke-1 KUHP, diajukan oleh dari Kejari Surabaya (1 perkara); Kejari Jombang (2 perkara).
• 2 (dua) perkara pencurian yang memenuhi unsur Pasal 362 KUHP, diajukan oleh Kejari Kota Probolinggo dan Kejari Ngawi;
• 3 (tiga) perkara penipuan atau penggelapan yang memenuhi unsur Pasal 372 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Atau Pasal 378 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, diajukan oleh Kejari Tanjung Perak (3 perkara)

3 (Tiga) Perkara Penyalahgunaan NARKOTIKA :
Diajukan oleh Kejari Surabaya (1 perkara) dan Kejari Tanjung Perak (2 perkara). dimana perbuatan tersangka diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat. Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan Meskipun demikian, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa.


Untuk itu, permohonan pengajuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut harus memenuhi syarat sebagai berikut: Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun penjara; Telah ada kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka dan hak korban terlah dipulihkan Kembali serta masyarakat merespons positif dan khusus untuk Perkara Penyalahgunaan Narkotika, penghentian penuntutan harus mempertimbangkan bahwa tersangka hanya sebagai penyalahguna narkoba untuk dirinya sendiri (end-user); tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar dan kurir terkait jaringan gelap narkotika; tersangka bukan merupakan residivis kasus narkotika ; tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO); sudah ada Surat Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu BNNK setempat dan tim dokter yang menyatakan dan kesimpulan terhadap tersangka layak untuk direhabilitasi

Visited 6 times, 1 visit(s) today

No More Posts Available.

No more pages to load.