Penahanan 3 Hakim PN Surabaya Dipindahkan dari Kejati Jatim ke Jakarta

oleh -26 Dilihat

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan pemindahan penanahan terhadap Tersangka HH, Tersangka ED, dan Tersangka M dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Selasa 5 November 2024.

Adapun Tim Penyidik mendatangkan ketiga Tersangka untuk menjalani pemeriksaan kembali di Kantor JAM PIDSUS Kejaksaan Agung.

Setelah menjalani pemeriksaan, Tersangka HH akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemudian Tersangka ED dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang, dan Tersangka M dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Pada kesempatan yang sama, Tim Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka ZR selaku Mantan Pejabat di Mahkamah Agung.

Selain itu, Tim Penyidik juga melakukan pemeriksaan di tempat berbeda yaitu di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terhadap:

1. CRT selaku Adik dari Terdakwa Ronald Tannur.
2. ET selaku Ayah dari Terdakwa Ronald Tannur.
3. Terdakwa Ronald Tannur selaku saksi diperiksa di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Madaeng.

“Adapun ketujuh orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Tersangka ZR, Tersangka ED, Tersangka HH, Tersangka M, dan Tersangka LR,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan RI Dr Harli Siregar SH MHum dalam rilsinya.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today

No More Posts Available.

No more pages to load.