Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (Pks) Di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara Antara Pt. Pelindo (Persero) Regional 3 Dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

oleh -73 Dilihat

Pada hari Selasa tanggal 23 April    2024, Kajati Jatim   Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA  dengan didampingi oleh  para Asisten, Kabag TU, Koordinator  di Bidang Datun dan para JPN melaksanakan kegiatan Perpanjangan  Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara Kejati Jatim dengan  PT Pelindo (Persero) Regional 3   yang dihadiri oleh  Wakil Direktur Utama PT. Pelindo (Persero) Bpk. Hambra, SH, MH, Executive Director Pelindo (Persero) Regional 3 Bapak  Capt. Ali Sodikin, M.Mar, Subregional Head Jawa Bapak Bambang Hasbullah, SH, MH beserta seluruh jajaran direksi dan anak perusahaan PT Pelindo (Persero)

Sejalan dengan  Program Prioritas Jaksa Agung RI  bahwa penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan pada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani, namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah yang bebas dari kIorupsi dengan melakukan upaya-upaya preventif guna meminimalisir peluang dan risiko-risiko terjadinya tindak pidana korupsi, untuk itu diharapkan agar PT Pelindo (Persero) Regional 3 senantiasa dapat menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) yaitu transparans, akuntanbel, dapat dipertanggungjawabkan, kemandirian dan wajar dalam melaksanakan roda perusahaan selaku BUMN yang   mendukung Program Pemerintah RI guna menjaga ketahanan pangan nasional sekaligus stabilitas harga komoditi beras maupun komoditi non beras, apabila dalam mengelola kegiatan perusahaannya, PT Pelindo (Persero) Regional 3 harus berhadapan dengan  permasalahan hukum yang perlu disikapi secara komprehensif, dengan telah ditandatanganinya Perpanjangan Perjanjian Kerjasama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini, maka   Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat bertindak menjadi pihak yang mewakili Perum Bulog Kanwil Jatim   baik  di dalam maupun di luar pengadilan,  sebagaimana ditentukan dalam perundang-undangan.   Selain itu JPN dapat melakukan  kegiatan Pertimbangan Hukum maupun Tindakan Hukum Lain.

Visited 3 times, 1 visit(s) today

No More Posts Available.

No more pages to load.