Pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2023, Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA dengan didampingi oleh para Asisten, Kabag TU, Koordinator di Bidang Datun dan para JPN melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara Kejati Jatim dengan Perum Bulog Kantor Wilayah Jatim yang dihadiri oleh Pemimpin Perum Bulog Kanwil Jatim Bapak Ermin Tora.SP.MM dan Wakil Pimpinan Perum Bulog Kanwil Jatim Ibu Cory Trisilawaty.SP.MBA beserta jajarannya.
Sejalan dengan Program Prioritas Jaksa Agung RI bahwa penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan pada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani, namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah yang bebas dari kIorupsi dengan melakukan upaya-upaya preventif guna meminimalisir peluang dan risiko-risiko terjadinya tindak pidana korupsi, untuk itu diharapkan agar Perum Bulog Kanwil Jatim senantiasa dapat menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) yaitu transparans, akuntanbel, dapat dipertanggungjawabkan, kemandirian dan wajar dalam melaksanakan roda perusahaan selaku BUMN yang mendukung Program Pemerintah RI guna menjaga ketahanan pangan nasional sekaligus stabilitas harga komoditi beras maupun komoditi non beras, apabila dalam mengelola kegiatan perusahaannya, Perum Bulog Kanwil Jatim harus berhadapan dengan permasalahan hukum yang perlu disikapi secara komprehensif, dengan telah ditandatanganinya Perpanjangan Perjanjian Kerjasama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini, maka Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat bertindak menjadi pihak yang mewakili Perum Bulog Kanwil Jatim baik di dalam maupun di luar pengadilan, sebagaimana ditentukan dalam perundang-undangan. Selain itu JPN dapat melakukan kegiatan Pertimbangan Hukum maupun Tindakan Hukum Lain.