Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) di Bidang Perdata dan Tun dengan Perum Bulog Kantor Wilayah Jatim

oleh -230 Dilihat

Pada hari Rabu tanggal 30 Agustus   2023, Kajati Jatim   Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA  dengan didampingi oleh  para Asisten, Kabag TU, Koordinator  di Bidang Datun dan para JPN melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara Kejati Jatim dengan   Perum Bulog Kantor Wilayah Jatim yang dihadiri oleh  Pemimpin Perum Bulog Kanwil Jatim   Bapak Ermin Tora.SP.MM dan  Wakil Pimpinan  Perum Bulog Kanwil Jatim   Ibu Cory Trisilawaty.SP.MBA beserta jajarannya.

Sejalan dengan  Program Prioritas Jaksa Agung RI  bahwa penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan pada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani, namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah yang bebas dari kIorupsi dengan melakukan upaya-upaya preventif guna meminimalisir peluang dan risiko-risiko terjadinya tindak pidana korupsi, untuk itu diharapkan agar Perum Bulog Kanwil Jatim senantiasa dapat menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) yaitu transparans, akuntanbel, dapat dipertanggungjawabkan, kemandirian dan wajar dalam melaksanakan roda perusahaan selaku BUMN yang   mendukung Program Pemerintah RI guna menjaga ketahanan pangan nasional sekaligus stabilitas harga komoditi beras maupun komoditi non beras, apabila dalam mengelola kegiatan perusahaannya, Perum Bulog Kanwil Jatim  harus berhadapan dengan  permasalahan hukum yang perlu disikapi secara komprehensif, dengan telah ditandatanganinya Perpanjangan Perjanjian Kerjasama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini, maka   Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat bertindak menjadi pihak yang mewakili Perum Bulog Kanwil Jatim   baik  di dalam maupun di luar pengadilan,  sebagaimana ditentukan dalam perundang-undangan.   Selain itu JPN dapat melakukan  kegiatan Pertimbangan Hukum maupun Tindakan Hukum Lain.

Visited 1 times, 1 visit(s) today

No More Posts Available.

No more pages to load.