Pre-Event BPA Fair 2026 di CFD GBK, BPA Kejaksaan RI Dekatkan Mekanisme Lelang kepada Masyarakat

oleh
oleh

Jakarta — Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia menggelar kegiatan Pre-Event BPA Fair 2026 dalam rangkaian Car Free Day (CFD) di kawasan Pintu 6 Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu 10 Mei 2026. Agenda tersebut menjadi bagian awal dari Road to BPA Fair 2026 yang akan berlangsung pada 18 hingga 21 Mei 2026 mendatang.

Kepala BPA Kejaksaan RI Dr. Kuntadi, S.H., M.H. mengatakan bahwa kegiatan Car Free Day dipilih karena menjadi ruang interaksi publik yang efektif untuk memperkenalkan keberadaan serta fungsi BPA kepada masyarakat luas.

Menurutnya, selama dua tahun terakhir BPA telah melaksanakan berbagai proses penjualan dan pengelolaan aset negara hasil tindak pidana. Namun demikian, masih banyak masyarakat yang belum memahami tugas dan peran lembaga tersebut.

“Melalui kegiatan ini kami ingin hadir lebih dekat dengan masyarakat. Kami ingin publik mengetahui bagaimana mekanisme lelang berjalan, bagaimana aset negara dikelola, dan bagaimana hasilnya dapat dikembalikan untuk kepentingan negara maupun korban,” ujar Kuntadi.

Dalam kegiatan tersebut, BPA turut menampilkan sejumlah barang yang nantinya akan dilelang pada BPA Fair 2026. Barang-barang itu meliputi kendaraan bermotor, tas mewah, perhiasan, hingga logam mulia bernilai tinggi.

Kuntadi menjelaskan, seluruh aset yang dipamerkan telah melalui proses kurasi sehingga layak ditampilkan kepada masyarakat serta memiliki nilai ekonomi yang optimal.

Selain memperkenalkan barang lelang, BPA juga menyediakan layanan edukasi dan pendampingan bagi masyarakat yang ingin mengikuti proses pelelangan. Pengunjung dapat langsung melakukan registrasi dan pembuatan akun lelang di lokasi acara dengan bantuan petugas.

“Konsep kegiatan kami buat lebih santai dan interaktif agar masyarakat merasa lebih dekat dengan Kejaksaan, khususnya Badan Pemulihan Aset,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Kerjasama Pemulihan Aset dan Dukungan Teknis BPA sekaligus Wakil Ketua Panitia BPA Fair 2026, Baringin, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyelenggaraan BPA Fair merupakan upaya Kejaksaan RI untuk memperkuat transparansi dalam pengelolaan barang rampasan negara.

Menurut Baringin, barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap dan masuk dalam proses lelang memiliki nilai ekonomi yang harus dimanfaatkan secara maksimal melalui mekanisme yang akuntabel.

“Melalui BPA Fair kami ingin masyarakat memahami proses pemulihan aset sekaligus mengetahui bahwa pengelolaan barang rampasan negara dilakukan secara terbuka dan profesional,” jelasnya.

Pada penyelenggaraan tahun ini, BPA menargetkan nilai transaksi lelang mencapai Rp100 miliar. Sedangkan target pemulihan aset negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sepanjang tahun 2026 ditargetkan melampaui Rp2 triliun.

BPA juga menggandeng Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI melalui platform lelang.go.id untuk mendukung proses administrasi dan registrasi peserta lelang.

Masyarakat yang ingin mengikuti lelang dapat melihat katalog barang melalui situs resmi bpafair.com serta menghubungi layanan contact center yang telah disediakan panitia