Selama Kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Operasi Senyap Tim Tabur Kejaksaan Berhasil Amankan 629 DPO

oleh -425 Dilihat

Jakarta, surabayaterkini.com – Jaksa Agung RI, Burhanuddin, melalui Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, telah berhasil menangkap 629 buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kurun waktu 23 Oktober 2019 hingga 26 November 2023.

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intelijen) Kejaksaan Agung Dr Reda Manthovani, SH,MH,LLM.S.KOM mengatakan, penangkapan buronan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung untuk menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Dari total 629 buronan yang berhasil ditangkap Tim Tabur Kejaksaan, rinciannya adalah sebagai berikut:

– 2019: 28 orang
– 2020: 138 orang
– 2021: 149 orang
– 2022: 181 orang
– 2023: 133 orang

Dari keseluruhan buronan yang telah diamankan, terdapat satu buronan yang telah menimbulkan kerugian negara terbesar yaitu atas nama terpidana Ahmad Riyadi alias Adi Widodo.

Terpidana Ahmad Riyadi alias Adi Widodo merupakan terpidana korupsi yang telah ditetapkan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1558K/PID/2005 tanggal 27 Maret 2006.

Atas perbuatannya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Bank Mandiri KCP Jakarta Prapatan mengalami kerugian senilai Rp120 miliar. Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan, pihaknya akan terus melakukan upaya untuk menangkap buronan yang masih berkeliaran.

“Kita akan terus melakukan upaya untuk menangkap buronan yang masih berkeliaran. Tidak ada tempat yang aman bagi pelanggar hukum,” tegas Reda Manthovani dalam keterangan tertulisnya.

JAM Intelijen juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kepada seluruh buronan yang masih berkeliaran, saya imbau untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada satu pun tempat bersembunyi yang aman bagi pelanggar hukum,” ujar Reda Manthovani. (cak)

Visited 4 times, 1 visit(s) today

No More Posts Available.

No more pages to load.