surabayaterkini.com – Inspektur Muda II Pada Inspektorat Keuangan Jamwas, Zainul Arifin, S.H., M.H menyampaikan pemaparan tentang penyusunan laporan keuangan tahun anggaran 2023 unaudited Kejaksaan Republik Indonesia Sentra Jawa Timur, di Surabaya, Senin (16/01/2024).
Dalam pemaparannya, Zainul Arifin menyampaikan bahwa Laporan keuangan yang disusun merupakan wujud pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran yang dikelola oleh instansi pemerintah sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
“Oleh karena itu laporan keuangan hendaklah disusun secara akurat, transparan, akuntabel dan tepat waktu berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP),” ujarnya.
Tujuan penyusunan laporan keuangan untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan serta mengedepankan prinsip tepat waktu, namun tetap disusun mengikuti standar akuntansi pemerintahan.
“Saya mewakili Bapak Jamwas selaku APIP yang hadir untuk memonitor penyusunan Laporan Keuangan Tahunan Kejaksaan RI Tahun 2023 mengajak semua pihak yang terlibat dalam penyusunan laporan keuangan Kejaksaan RI untuk menaruh perhatian yang lebih serius dalam pelaksanaan kegiatan ini guna tercapainya kualitas Laporan Keuangan Kejaksaan RI yang lebih baik,” ujar Zainul Arifin. (cak)