SURABAYATERKINI.COM: TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dinyatakan terbukti, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya memvonis terdakwa penipuan viral blast, Putra Wibowo 12 tahun penjara, dengan denda Rp 10 Miliar, subsider 1 tahun penjara.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 17 tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim PN Surabaya yang diketuai oleh R Yoes Hartiyarso. Dalam putusan tersebut disebutkan bahwa Putra Wibowo dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang ‘memakan’ banyak korban hingga kerugian mencapai Rp 1,8 Triliun.
Ketua Majelis Yoes Hartiyaso mengatakan, jika terdakwa tak membayar denda Rp 10 miliar maka akan diganti hukuman 1 tahun penjara.
Dalam persidangan, hakim Yoes Hartiyarso menyatakan, bahwa terdakwa Putra Wibowo terbukti secara sah telah melakukan kejahatan bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan komulatif pertama alternatif ke satu. Juga, dinyatakan terbukti melakukan tindakan permufakatan jahat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebagaimana dalam dakwaan komulatif kedua alternatif ke satu.
“Menghukum pelaku Putra Wibowo dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dan, menyatakan untuk membayar denda sebesar Rp10 Miliar atau subsider selama 1 tahun penjara,” jelas Hakim Yoes Hartiyarso di Ruang Candra, PN Surabaya.
Hakim Yoes Hartiyarso dalam putusannya juga menyatakan, barang bukti dokumen nomer 1 hingga nomor 28 tetap terlampir dalam berkas perkara.
‘Barang bukti nomor 29 sampai nomor 33 mengenai tanah beserta bangunannya dirampas untuk negara dan dilelang sebesar Rp27.000.000.000, diserahkan kepada LPSK untuk dibagikan kepada para anggota secara proporsional dan sisanya dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu saksi Tjoe Indra Minardi Zaenal. Untuk barang bukti nomor 33 sampai nomor 49 sebanyak kurang lebih Rp1.800.000.000 dikembalikan kepada para member 1097 pemohon restitusi melalui LPSK secara proporsional,” papar Yoes.
Dengan adanya putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya, Siska Kristin, mengaku masih pikir-pkir.
“Kita juga pikir-pikir,” tandas JPU Siska.
Sementara, ketika disinggung awak media terkait pengembalian kerugian kepada korban? Siska pun membenarkan hal itu.
“Ya, pengembaliannya sama persis dengan isi surat tuntutan dari Jaksa,” tegas dia.
Sedangkan, kuasa hukum korban viral blast, Andry Ermawan SH kepada awak media menyatakan, bahwa pihaknya mengapresiasi atas putusan hakim tersebut.
“Vonisnya sama seperti ke 3 terdakwa sebelumnya waktu diputuskan pada kasus pertama untuk 3 terdakwa. Kemudian untuk 2 terdakwa mengajukan kasasi ke MA akhirnya menjadi 20 tahun penjara. Yang penting adalah hak para korban dikembalikan,” kata praktisi hukum alumnus Univeristas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta angkatan 1991 ini.
Namun demikian, advokat senior yang menjadi Ketua Korwil Melayu Raya Jawa Timur ini juga mempersilahkan jika terdakwa melakukan kasasi. “Ya, sebaiknya terdakwa Putra Wibowo tidak melalukan banding atau kasasi daripada nanti hukumannya bisa lebih tinggi seperti dua terdakwa lain, yaitu 20 tahun penjara. Namun silahkan saja kalau mereka mau banding itu hak terdakwa,” tambah Ketua DPC IKADIN Sidoarjo ini menjelaskan. .
Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menuntut terdakwa Putra Wibowo dengan 17 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp10 Miliar. Pasalnya, dalam melakukan aksinya terdakwa merugikan banyak korban. Selain itu, JPU juga menjerat terdakwa dengan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). (Her)