Surabaya, surabayaterkini.com – Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang consumable PT INKA Multi Solusi (PT IMS) bertambah satu orang, sehingga kini jumlah tersangka menjadi dua orang.
Ini setelah penyidik Kejati Jatim menetapkan DK selaku Direktur Utama PT Asuh Murraya Panikulata (PT AMP). Sebelumnya Kejati Jatim juga telah menetapkan HW selaku Kepala Departemen Pengadaan di anak perusahaan PT INKA sebagai tersangka.
Kasus ini bermula saat PT IMS pada tahun 2016 dan 2017 melaksanakan pengerjaan/produksi proyek dari PT INKA membutuhkan raw material/non-consumable (bahan baku) dan consumable (barang habis pakai) untuk produksi. Barang consumable contohnya adalah mata tab, mata bor, isolasi premium, batu gerinda, amplas dan lainnya.
Pekerjaan senilai Rp 14.004.075.353 itu sebagian dikerjakan oleh penyedia barang perorangan Novi Citra dan CV. Arundaya Abadi, namun pekerjaan lebih banyak dilakukan PT AMP.
Selanjutnya HW memerintahkan saksi TN untuk membuka tabungan Bank Mandiri dengan nomor rekening: 1710001657975 atas nama TRIANA NOVIANI yang digunakan untuk rekening tampungan pembayaran seluruh pengadaan yang menggunakan nama penyedia barang perorangan Novi Citra dan CV. Arundaya Abadi. Rekening tersebut pengelolaannya serta kartu ATM-nya dikuasai oleh HW.
HW kemudian memesan barang consumable di perusahaan milik keluarganya yang memiliki kegiatan usaha pengadaan barang sejenis dengan barang consumable yang diadakan di PT IMS dengan cara menghubungi kakak kandung HW yakni saksi DA selaku Komisaris PT AMP dan suaminya yaitu DK selaku Direktur Utama PT AMP.
DK membuat nota tagihan dan kwitansi menggunakan nama penyedia barang perorangan Novi Citra atas barang yang dipesan secara pribadi oleh HW.
Kemudian setelah uang pembayaran masuk melalui transfer bank ke rekening tampungan (Bank Mandiri dengan nomor rekening: 1710001657975), HW mentransfer ke rekening DK, rekening pribadi HW, saksi DA , ke rekening beberapa vendor yang dipesan tersangka DK serta beberapa rekening yang tidak memiliki hubungan dengan pengadaan barang consumable tahun 2016 hingga 2017 di PT IMS serta ke rekening saksi TN.
DK kemudian menyerahkan bukti dukung yang tidak lengkap sesuai dengan pengajuan yang dimintakan pembayaran kepada PT IMS dengan menggunakan nama Novi Citra.
Selain itu bukti dukung tersebut merupakan bukti pembelian PT AMP kepada vendor/suplayer-nya sehingga bukti dukung yang diserahkan tidak dapat divalidasi atau tidak dapat diyakini keabsahannya mengingat core business PT AMP sama dengan barang consumable yang dibutuhkan oleh PT IMS.
“Seluruh rangkaian perbuatan tersangka HW dan tersangka DK diduga mengakibatkan kerugian PT IMS kurang lebih sebesar Rp 9.638.931.750,” ujar Kasi Penkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto SH MH, pada Senin 11 Desember 2023.
Tersangka DK tersebut disangka melanggar pasal :
Kesatu – Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Subsidiair : Melanggar Pasal 3 Jo.Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Atau Kedua, Pasal 12 huruf i jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (cak)