1 Perakara dihentikan Tuntutannya Berdasarkan Keadilan Restorative Justice

oleh -94 Dilihat

Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif, Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL pada hari Kamis tanggal 4 Juli 2024, didampingi Wakajati, Aspidum, Koordinator dan Kasi TPUL pada Bidang Pidum Kejati Jatim bersama-sama dengan Kajari Lamongan telah melaksanakan expose di hadapan Bapak Jam Pidum melalui Direktur Kamneg Tibum & TPUL dengan menggunakan sarana virtual dengan mengajukan 1 (satu) perkara yang dimohonkan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif , yaitu : Perkara Pengeroyokan dan atau Penganiayaan yang memenuhi ketentuan Pertama Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP Atau Kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP yang diajukan oleh Kejari Lamongan.

Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat. Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan Meskipun demikian, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa.


Untuk itu, permohonan pengajuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut harus memenuhi syarat sebagai berikut: Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun penjara; Telah ada kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka dan hak korban terlah dipulihkan kembali serta masyarakat merespons positif.

Visited 4 times, 1 visit(s) today

No More Posts Available.

No more pages to load.