
SURABAYATERKINI.COM: Ahli waris dari pasangan Tjan Hoet Mien dan Lie Kwie Tjing akhirnya mendapat kepastian hukum. Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo memutuskan jika obyek sengketa Jalan Majapahit 47A sebagai boedel waris, yang harus dibagi rata.
Selain itu, para tergugat Mariana Candra Dkk juga dinyatakan telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Putusan itu dibacakan Majelis Hakim PN Sidoarjo yang diketuai oleh Yuli Effendi SH Mhum dalam sidang eCourt (online). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan para penggugat (ahli waris) dikabulkan, dan para penggugat merupakan penggugat yang baik dan benar.
Selain menolak eksepsi para tergugat, para tergugat juga dinyatakan telah melakukan perbuatan melanggar hukum (Onrechtmatigedaad) dengan menyalahgunakan keadaan. Sehingga tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Majapahit No. 47A, Desa Celep, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, yang selama ini diklaim sepihak oleh tergugat Mariana Candra Dkk, dinyatakan sebagai harta warisan (Boedel Waris).
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memerintahkan kepada para penggugat dan para tergugat untuk membagi harta warisan peninggalan dari Almarhum Tjan Hoet Mien (Alm) dan Lie Kwie Tjing (Alm) berupa sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.134, Luas 579 M2 tersebut.
Atas putusan itu, Kuasa Hukum Penggugat Agung Silo Widodo Basuki SH MH menilai bahwa putusan hakim PN Sidoarjo tersebut sangat adil dan bijaksana. “Sebagai kuasa hukum penggugat tentunya kami mengapresiasi putusan tersebut. Ini menunjukan bahwa Pengadilan Negeri Sidoarjo telah menegakan prinsip-prinsip hukum dan keadilan, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya klien kami,” ujar Agung kepada awak media, Sabtu (25/1/2025) malam.
Dalam amar putusan yang menyebut bahwa tanah yang disengketakan merupakan boedel waris yang harus dibagi rata, menurut Agung, bahwa hal itu menunjukan jika hukum dan keadilan masih berlaku di negeri ini. “Putusan ini membawa kepastian hukum. Dan tentu kami berharap putusan ini juga akan menjadi contoh bagi penegakan hukum dan keadilan di Indonesia,” jelas praktisi hukum kelahiran Banyuwangi ini.

Bahkan, lanjut Agung, pihaknya sejak awal sudah meyakini jika perbuatan para tergugat dengan menguasai sepihak obyek di Jalan Majapahit 47A adalah perbuatan melawan hukum. “Tapi kami yakin masih ada keadilan. Putusan ini akan jadi contoh penegakan hukum di Indonesia,” terangnya.
Seperti diketahui, kasus ini berawal ketika Mariana Candra Dkk menguasai sepihak atas tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Majapahit 47A Sidoarjo. Atas perbuatan itu, 24 orang ahli waris dari keturunan Tjan Hoet Mien dan Lie Kwi Tjing akhirnya melakukan gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) di PN Sidoarjo. Mereka menggugat lantaran Jan Sioe Mei alias Mariana Chandra, Mariani, Siangfuk dan Maria tidak punya alas hak atas penguasaan sepihak obyek tersebut. Dan, keempat orang tergugat merupakan anak keturunan dari Tjan Hwan Hwa.

Obyek yang disengketakan itu pertama kali dimiliki oleh Tjan Hoet Mien dan istrinya Lie Kwie Tjing, yang saat itu datang ke Sidoarjo pada tahun 1951 untuk berdagang. Kemudian pada tahun 1955-1958 mereka menyewa rumah di Jalan Majapahit No.35-37 (Sekarang Jalan Majapahit No.47A).
Pasangan ini mempunyai keturunam 18 orang. Diantaranya, Njoek Lan/Tatik Sulandari, Tjan Hwan Hwa, Njoek Ing/Tjan Njoek Ing, Wan Liong/Harianto, Njoek Moy/Tsang Tjoek Moy, Wan Sioeng/Sugianto, Wan Djong/Djoko, Njoek Djun/Tjan Yuliana Chandra, Njoek Poen/Suliani dan Wan Yong/Chandra Wiyana.
Merasa hoki atas rumah itu, Tjan Hoet Mien dan Lie Kwie Tjing membeli rumah itu dari Jang Boen Poo, yang berwenang dari Firma Tjiap Hong TjanTjan pada tanggal 29 Desember 1959.
Namun, karena kedua pasangan ini tercatat sebagai warga Negara Asing (WNA), pembelian rumah dan tanah tersebut akhirnya diatasnamakan anak keduanya, yaitu Tjan Hwan Hwa, yang saat itu sudah tercatat sebagai WNI.
Ketentuan itu sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. Bahkan, dalam kwitansi jual beli juga tertulis dan dibayar oleh Tjan Hoet Mien, yang berbunyi atas pembelian dua buah tanah Eigendom H. V. E Verf No/10791 dengan luas 268 M² dan R.V.E Verp. Nomor 14662 dengan luas 343 M².
Lahan tersebut kemudian dijadikan tempat usaha minuman lemon dengan merk Tjin Mie dan tempat usaha PT. L.O.T.
Namun, konflik keluarga ini muncul setelah Tjan Hoet Mien dan Lie Kwie Tjing meninggal dunia. Tanah dan bangunan yang sebelumnya hanya meminjam nama Tjan Hwan Hwa itu tiba-tiba beralih nama ke para tergugat, yakni Mariana Chandra Dkk, yang merupakan anak keturunan dari Tjan Hwan Hwa. Bahkan, tanah dan bangunan yang sudah bersertifikat
HGB (Hak Guna Bangunan)
No.134 seluas 579 M2 diklaim sebagai milik mereka. Hingga kasus ini berujung gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) ke PN Sidoarjo. (Red)





