SURABAYATERKINI.COM: Hukuman penjara 15 tahun menjadi ancaman Briptu FN, Polwan yang membakar suaminya di Asrama Polisi (Aspol) Mojokerto, Sabtu (8/6/2024) lalu.
Padalnya, penyidik Subdit IV Renakta Krimum Polda Jawa Timur menjerat pembakar anggota Polres Jombang itu dengan pasal 44 ayat 3 subsider ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Hasil gelar juga menyatakan penerapan pasal dari kejadian ini yaitu Pasal 44 ayat 3 subsider ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.
Kini, penyidik telah melakukan penahanan kepada Briptu FN. Namun, Briptu FN ditempatkan di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara lantaran masih mempunyai anak berumur balita.
“Karena yang bersangkutan mengingat memiliki anak balita yang harus dirawat sehingga ada hal inklusif anak disitu sesuai aturan perundang-undangan,” kata Dirmanto.
Dari hasil gelar perkara, diketahui Briptu FN juga mengalami luka bakar di beberapa bagian tubuhnya karena ia berusaha menolong suaminya saat api membakar Briptu RDW hidup-hidup.
“Pasca kejadian tersangka ini berusaha sekuat tenaga untuk melakukan pertolongan terhadap korban. Dimana tersangka ini juga mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya. Di tangan sebelah kanan maupun tangan sebelah kirinya luka-luka dan beberapa tubuhnya bagian depan luka-luka akibat terbakar juga,” jelas Dirmanto.
Selain itu, Dirmanto mengimbau agar masyarakat tidak memperkeruh informasi yang beredar. Apalagi, dalam kasus ini UU KDRT Pasal 3 mengatur tentang hak privasi.
“Terkait dengan informasi yang tersebar liar di media sosial yang tidak jelas dan tidak terverifikasi ini tolong disampaikan kepada warganet. Sekali lagi jangan mengupload pemberitaan atau mengupload informasi-informasi yang liar yang tidak terverifikasi. Itu ada aturan yang mengatur terkait dengan hak-hak privasi daripada kasus ini,” tambahnya. (Red)