Belum Terpenuhi Kuota Perempuan, Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur Zona 1 Diperpanjang

oleh -675 Dilihat
Dr. Bambang Sigit Widodo, S.Pd, M.Pd, Ketua Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kota Provinsi Jawa Timur Zona 1

Surabaya – Tim Seleksi (Timsel) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Zona 1 telah membuka perpanjangan pendaftaran, karena sejak dibuka penerimaan pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur Zona 1 Senin 29 Mei 2023 sampai dengan Rabu 07 Juni 2023 lalu kuota perempuan belum terpenuhi, sehingga pendaftaran diperpanjang sampai tanggal 21 Juni 2023.

“Kalau jumlah pendaftar terpenuhi, 8 kali dari formasi kebutuhan komisioner bawaslu kabupaten kota, zona 1 itu kan 5, jadi kalau 8 kalinya kan 40, jadi terpenuhi dari kuota minimal. Tapi untuk perempuan, 30 persen dari jumlah pendaftar tidak terpenuhi, sehingga dilakukan perpanjangan” ungkap Dr. Bambang Sigit Widodo, S.Pd, M.Pd, Ketua Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kota Provinsi Jawa Timur Zona 1, diruang dekanat Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH) Unesa, Jumat (16/6/2023).

Bram, sapaan akrab Bambang Sigit Widodo, menjelaskan, sesuai jadwal dari Bawaslu RI, dimana masa perbaikan dan masa perpanjangan yang semula tanggal 13 sampai 15, berubah dari tanggal 13 sampai 21 Juni 2023.

“Lha perkembangannya kemarin, belum ada data yang update yang baru, jadi jumlah perempuan yang mendaftar itu masih sama tidak berubah. Kalau Surabaya tidak ada masalah, nah yang diwilayah Madura itu memang kurang banyak. Untuk itu kita tunggu sampai tanggal 21” ujar Bram, yang juga sebagai Dekan FISH Unesa Surabaya.

Bram juga menyampaikan, jika sampai tanggal 21 nanti jumlah pendaftar perempuan masih tidak terpenuhi, Timsel akan tetap melakukan verifikasi berkas sesuai jadwal yang sudah ditentukan.

Dalam kesempatan sama, Bram menegaskan Timsel dalam seleksi pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur Zona 1 berlaku objektif, menurutnya, ada tiga aspek mekanisme Timsel sehingga dalam koridor objektif.

“Pandangan publik sah-sah saja, tapi bagi timsel bekerja secara objektif. Bahkan, setelah verifikasi berkas lalu pengabsahan yang akan kita umumkan di tanggal 24. Setelah itu kan tes tulis atau CAT dan makalah personal atau esay itu timsel melakukan blind review (semua nama dihilangkan) dan kami sampaikan timsel tidak menerima berkas biar oleh sekretariat agar nama-nama peserta dikosongkan. Kedua, kita melakukan penilaian secara silang, satu calon dinilai Dua orang Timsel dan Ketiga, Timsel menyusun instrument untuk melakukan penilaian” pungkasnya.

Hal ini dijelaskan Bram, menjawab isu yang menyeruak di publik, bahwa seleksi yang dilakukan Timsel Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur Zona 1 hanya sebatas kamuflase seleksi yang sejatinya dari sekian pendaftar sudah diplot nama-nama yang pasti bakal menduduki jabatan komisioner Bawaslu ditingkat Kabupaten/kota.

Visited 3 times, 1 visit(s) today

No More Posts Available.

No more pages to load.