
SURABAYATERKINI.COM: Lantaran uang deposito nasabah sebesar Rp 13 miliar tak kunjung cair meski melebihi jatuh tempo, puluhan nasabah akhirnya melaporkan BPR Dwicahaya Nusaperkasa ke Polda Jatim, Rabu (19/3/2025).
BPR Dwicahaya dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan dugaan penggelapan atas deposito nasabah. Dengan didampingi kuasa hukumnya dari RAJ & Associates, Aris Eko Prasetyo SH MH dan Marco Revano Hezron SH MH, para nasabah yang menjadi korban PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa mendatangi Gedung Polda Jatim sekitar pukul 13.30 WIB.
Dalam surat laporan bernomor: LP/B/417/III/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, para nasabah melaporkan direksi dan komisaris BPR Dwicahaya Nusaperkasa, yaitu Zhafrin Nur Amalia, Adi Pradipta Wicahyo dan Galih Kusumawati. Pasalnya, BPR yang terletak di Jalan Ir Soekarno No.199, Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, tersebut tidak mencairkan uang Deposito yang menjadi hak nasabah sebesar Rp13.285.250.000 yang sudah melebihi jatuh tempo.
Ferin Diana Yusup, salah satu nasabah kepada awak media mengatakan, jika awalnya proses transaksi dan pembayaran deposito berjalan dengan baik. Mulai dari pembagian bunga hingga pencairan pokok deposito. Namun, Ferin mulai curiga setelah dirinya tak bisa lagi menerima bunga maupun uang pokok pada Mei 2024.
“Saya tak bisa menarik uang deposito. Saat saya tanyakan masalahnya, katanya ada masalah di internal,” ujar Ferin, yang mengaku sudah menjadi nasabah sejak 2020.
Dikatakan Ferin, persoalan tersebut ternyata juga di alami oleh para nasabah lain. Selain dirinya, nasabah lain juga tidak bisa mencairkan deposito mereka. Bahkan ada yang mengatakan bahwa dana nasabah tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan).
Sementara, kuasa hukum nasabah Aris Eko Prasetyo SH MH mengatakan, jika kliennya memperoleh informasi atas tidak cairnya dana deposito itu dari pihak PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa. Padahal, sebelumnya pencairan lancar-lancar saja alias tidak ada kendala.
“Dari situ diperoleh informasi bahwa terdapat deposito nasabah yang masuk dalam pembukuan (terdaftar di OJK dan LPS) serta terdapat pula deposito yang tidak masuk pembukuan (tidak terdaftar di OJK dan LPS). Ini aneh. Padahal, klien kami selalu dijanjikan bahwa semua deposito nasabah aman dan terlindungi karena ada jaminan LPS serta sudah terdaftar di OJK,” jelas Aris usai melapor di SPKT Polda Jatim.
Aris mengatakan, beberapa nasabah yang menjadi kliennya mempertanyakan hal itu pada pihak
PT BPR, dan mendapat jawaban bahwa rekening BPR yang ada di CIMB Niaga dan Danamon adalah palsu. Hanya BNI saja yang diakui oleh BPR lantaran terdaftar di LPS dan OJK.
“Klien kami merasa aneh dan muncul banyak pertanyaan, mengapa ada nasabah yang transfer ke CIMB Niaga (tidak diakui) tetapi masuk dalam pembukuan bank, dan sebaliknya beberapa nasabah yang transfer ke rekening BNI (diakui) tidak masuk dalam pembukuan bank (tidak dilaporkan ke OJK dan LPS),” tambahnya.
Dari informasi tersebut, kata Aris, para nasabah kemudian mencoba menghubungi direksi dan komisaris PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa. Namun, hasilnya pun nihil alias tidak ada kepastian atas uang yang mereka setorkan tersebut.
Dari sini nasabah menduga adanya tindak pidana penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh direksi maupun komisaris PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa.
“Klien sangat dirugikan mengingat semua deposito yang dimiliki telah jatuh tempo pencairannya, tetapi tidak dapat dicairkan. Baik itu pokok maupun bunganya. Kami juga sudah melayangkan somasi ke pihak PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, namun tidak mendapat tanggapan. Hingga akhirnya klien kami melaporkan ke Polda Jatim dengan tuduhan diduga melakukan penipuan dan penggekaoan, sesuai Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP,” pungkas Aris. (Red)