
Jakarta-SURABAYATERKINI.COM: Persoalan eksekusi objek lelang di Jalan Taruna Jaya RT 04 RW 13, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, berbuntut laporan pidana. Pemenang lelang, Indhira Perwita Sari dan kawan-kawan, dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur pada Selasa, 15 September 2026, atas dugaan tindak pidana pengerusakan.
Laporan tersebut berkaitan dengan eksekusi pengosongan rumah yang diduga dilakukan secara sepihak, tanpa didasari penetapan eksekusi dari pengadilan. Rumah tersebut selama ini ditempati oleh keluarga purnawirawan perwira Polri, almarhum AKP Alfius, bersama istrinya, Sandra.
Ironisnya, dalam perkara yang sama, Sandra justru lebih dahulu berstatus terpidana dan kini menjalani penahanan. Ia dijerat dengan Pasal 167 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama tentang memasuki rumah dan pekarangan orang lain tanpa izin.
Laporan balik dari pihak Sandra teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3540/IX/2026/SPKT/POLRES METRO JAKTIM/POLDA METRO JAYA.
Kuasa hukum Sandra, Cliff Fabian Maliangkay, S.H., M.H., dan Robert L. Simanungkalit, S.Pd., S.H., M.H., M.M., membenarkan adanya laporan tersebut. Menurut Cliff, laporan dilakukan oleh kantor kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus, mengingat kliennya sedang berada dalam tahanan.
“Pelaporan kami lakukan karena klien kami sedang menjalani penahanan. Salah satu anggota tim kami juga merupakan saksi yang menyaksikan langsung peristiwa dugaan pengerusakan pada saat eksekusi sepihak oleh Indhira dan kawan-kawan, yang dilakukan tanpa penetapan pengosongan dari pengadilan,” ujar Cliff kepada awak media.
Dalam laporan itu, Indhira dan kawan-kawan diduga melanggar Pasal 521 KUHP jo Pasal 20 KUHP dan/atau Pasal 21 KUHP, dengan ancaman pidana 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta.
“Pada prinsipnya, klien kami sedang menuntut keadilan. Terdapat dugaan pengerusakan terhadap rumah yang masih berada dalam penguasaan klien kami, termasuk terhadap barang-barang miliknya,” tegas Cliff.
Bermula dari Kredit Macet di Masa Pandemi
Cliff menjelaskan, sengketa berawal dari kredit macet yang dialami Sandra pada BPR Inti Dana, dengan rumah tersebut sebagai objek agunan. Kredit tersebut mengalami kemacetan pada masa pandemi Covid-19 tahun 2021.
Selanjutnya, pihak BPR Inti Dana melakukan lelang terhadap objek agunan tersebut pada 29 Desember 2021.
“Berdasarkan informasi dari klien kami, lelang dilakukan oleh pihak bank, yakni BPR Inti Dana,” jelasnya.
Kejanggalan Eksekusi 11 Agustus 2026
Persoalan mencuat pada 11 Agustus 2026. Menurut keterangan kuasa hukum, pada hari itu Indhira dan kawan-kawan mendatangi rumah Sandra, hanya berselang satu jam setelah Sandra dijemput oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk dieksekusi penahanannya berdasarkan putusan pidana Pasal 167 KUHP lama yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dengan mengklaim sebagai pemenang lelang, Indhira dan kawan-kawan diduga melakukan pengosongan paksa terhadap kerabat klien yang berada di rumah tersebut.
“Mereka melakukan pengusiran paksa terhadap saudara klien kami sesaat setelah Sandra dijemput jaksa untuk ditahan. Bahkan diduga melakukan pengerusakan terhadap pintu, jendela, pagar, hingga meteran listrik, sehingga barang-barang tersebut tidak lagi dapat berfungsi sebagaimana mestinya,” terang Cliff.
Kejanggalan lain, lanjut Cliff, adalah dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian dalam peristiwa tersebut.
“Menurut keterangan klien dan para saksi, Indhira dan kawan-kawan datang bersama oknum polisi. Para oknum tersebut menyaksikan langsung dan membiarkan terjadinya dugaan pengerusakan,” ungkapnya.
Padahal, penetapan eksekusi pengosongan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan Nomor 51/Pdt.Eks-KL/2026/PN.Jaktim, baru diterbitkan dan diterima pada 9 September 2026, atau hampir satu bulan setelah peristiwa pengosongan.
“Jika belum ada penetapan eksekusi dari pengadilan, apa dasar hukum mereka melakukan eksekusi? Apalagi pengosongan itu dikawal oknum polisi. Di sisi lain, klien kami justru dilaporkan memasuki rumah orang lain tanpa izin dan kini ditahan, sementara pihak yang melakukan eksekusi tanpa dasar hukum penetapan pengadilan tidak diproses. Ini sebuah tragedi hukum,” urai Cliff.
Keberatan dalam Aanmaning Ditolak
Cliff menambahkan, pada Rabu, 16 September 2026, pihaknya menghadiri panggilan aanmaning terkait Risalah Lelang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dipimpin Ketua Pengadilan, Effendi, S.H. Dalam kesempatan tersebut, pihaknya mengajukan keberatan karena objek yang dimohonkan eksekusi pengosongannya secara faktual telah dikuasai oleh pihak pemenang lelang sejak 11 Agustus 2026.
Namun, keberatan tersebut ditolak dengan alasan perkara telah berlangsung selama enam tahun. Pihak kuasa hukum kemudian meminta agar keberatan tersebut dicatat dalam berita acara aanmaning.
“Kami tidak akan berhenti. Kami akan terus menempuh upaya hukum, termasuk melaporkan oknum polisi yang mengawal dugaan eksekusi sepihak pada 11 Agustus 2026 tersebut. Kami telah memiliki bukti,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Indhira Perwita Sari dan Polres Metro Jakarta Timur belum memberikan keterangan resmi. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. (red)





