
SURABAYATERKINI.COM: Dugaan pemerasan oleh dua oknum wartawan terhadap pegawai Lapas Kelas I Surabaya berujung laporan ke Polresta Sidoarjo.
Kedua oknum wartawan bernama JH dan WI itu dilaporkan H. Andry Ermawan SH., Kuasa Hukum RRH, pegawai Lapas Kelas I Surabaya, Senin (11/8/2025) lalu.
Laporan tersebut terpaksa dilakukan, karena kedua oknum wartawan tersebut dianggap sudah keterlaluan. Menurut Andry, kedua wartawan itu diduga melakukan pemerasan dan pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 369 KUHP.
Kejadian itu berawal dari adanya laporan LAT ke polisi terhadap RRH atas tuduhan penganiayaan dan/atau perusakan. Laporan dilayangkan di Polresta Sidoarjo pada 8 Agustus 2024 lalu.
“Awalnya sekitar Maret 2025, klien kami dihubungi JH yang mengaku mengetahui adanya laporan polisi tersebut. Lalu ia meminta pertemuan di salah satu pujasera dekat Masjid Al-Akbar Surabaya. Saat itu, JH datang bersama temannya yang juga mengaku wartawan berinisial WI,” terang Andry saat press conference, Rabu (20/8/2025).
Dikatakan Andry, saat pertemuan itu WI mengatakan bahwa kuasa hukum LAT berencana menggelar konferensi pers dan memberitakan laporan polisi tersebut di sejumlah media. Dengan dalih agar berita tersebut tidak ditayangkan, JH dan WI kemudian meminta imbalan uang.
“Pada saat itu klien kami hanya mampu memberikan Rp 500 ribu per orang. Tapi setelahnya, setiap kali mereka datang atau menghubungi klien kami, selalu meminta uang dengan alasan agar kasus LAT tidak dipublikasikan di media,” ungkap Andry.
Namun, permintaan uang tersebut ternyata tidak berhenti sampai disitu. Pada 12 Juni 2025, JH kembali menghubungi RRH melalui WhatsApp dan mengajak bertemu di Cafe LIMAS, Sidoarjo. Dalam pertemuan tersebut, kedua oknum itu meminta uang Rp 10 juta.
“Karena tidak sanggup, akhirnya klien kami hanya bisa mentransfer Rp 3 juta ke rekening JH,” jelas Andry.
Tidak berhenti disitu. Walaupun sudah menerima uang, JH dan WI tetap melancarkan aksinya. Mereka kerap mendatangi kantor RRH. Pada Juli 2025, keduanya sempat marah-marah kepada pegawai kantor RRH lantaran gagal bertemu langsung dengan yang bersangkutan.
Andry mengatakan, bahwa laporan itu dilayangkan karena bukti yang dimiliki atas kasus ini sudah kuat. Mulai dari chat Whatsapp hingga bukti transfer.
“Kami sudah memiliki bukti lengkap berupa chat WhatsApp, bukti transfer, hingga rekaman percakapan. Nilainya mencapai jutaan rupiah. Itu yang membuat kami melaporkan kedua oknum wartawan tersebut ke Polresta Sidoarjo,” tandas Andry.
Ketua DPC IKADIN Sidoarjo ini berharap penyidik dapat bersikap tegas dan profesional dalam menangani kasus teesebut. Andry juga mendesak agar penyidik segera menaikkan status JH dan WI menjadi tersangka.
“Klien kami jelas dirugikan secara psikologis maupun material. Sebagai pegawai Lapas, nama baik klien kami dipertaruhkan,” tambah Alumnus Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH-UII) ini.
Tragisnya lagi, lanjut Andry, belakangan ini telah muncul seseorang yang mengaku wartawan dan mencoba mewawancarainya terkait kasus LAT dan RRH. Tetapi ketika diminta menunjukkan kartu pers sebagai identitas resmi, yang bersangkutan menolak. Namun, berita terkait kasus itu tetap ditulis dan disebarkan.
“Kami meyakini, oknum wartawan yang menulis itu suruhan dari dua oknum wartawan yang sudah kami laporkan,” pungkas Andry. (red)





