Ekspose Restorative Justice 1 Perkara Narkotika disetujui JAM PIDUM

oleh -367 Dilihat

Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif, Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH,CMA pada Kamis 1 Februari 2024, didampingi Aspidum, dan Kasi Narkotika pada Bidang Pidum bersama-sama dengan Kajari Pacitan telah melaksanakan expose di hadapan Bapak Jam Pidum melalui sarana virtual dengan mengajukan 1 perkara Penyalahgunaan Narkotika yang dimohonkan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Bahwa sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis, Tim Jaksa dari Kejari Pacitan mengajukan permohonan persetujuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap masing-masing tersangka selaku penyalahguna narkotika dengan pertimbangan sebagai berikut :

  1. Tersangka hanya penyalahguna narkotika untuk diri sendiri;
  2. Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan gelap narkotika;
  3. Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO);
  4. Tersangka merupakan pengguna terakhir (end user) sehingga menguasai narkotika dengan tujuan hendak dipakai sendiri berdasarkan hasil pemeriksaan Berkas Perkara;
  5. Tersangka Positif menggunakan narkotika berdasarkan pemeriksaan Hasil Pemeriksaan Urine;
  6. Tersangka bukan merupakan residivis kasus narkotika;
  7. Sudah ada hasil asessmen dari tim asessmen BNNK Kota Kediri dan tim dokter yang menyatakan terhadap tersangka layak untuk direhabilitasi

Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat, namun perlu untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa.

Visited 1 times, 1 visit(s) today

No More Posts Available.

No more pages to load.