Hakim PN Surabaya tolak gugatan PMH, pengacara Agung Satryo Wibowo segera laporkan bos CV Bina Niaga ke polisi

oleh -434 Dilihat
Pengacara Dr Agung Satryo Wibowo SE Ak MM CA CPA akan segera melaporkan bos CV Bina Niaga ke polisi. Foto: ist

SURABAYATERKINI.COM: Gugatan PMH (gugatan balik atas kekalahan gugatan wanprestasi dari Agung Satryo Wibowo) yang dilakukan Ardi Harijanto, akhirnya ditolak seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Akibatnya, Dr Agung Satryo Wibowo SE Ak MM CA CPA, selaku tergugat dan pengacara yang tak terbayar sukses fee-nya tersebut akan segera mempidanakan bos CV Bina Niaga.

Ditolaknya gugatan PMH yang diajukan oleh Ardi itu tertuang dalam amar Putusan Nomor: 965/Pdt.G/2023/PN Sby. Bahkan, Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala SH MHum menyatakan bahwa seluruh dalil dan bukti penggugat tidak terbukti. “Menyatakan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” tegas Taufan.

Menanggapi putusan tersebut, Dr Agung Satryo WIbowo SE Ak MM CA CPA menyatakan bahwa putusan itu dinilai cukup adil. Pasalnya, dia sebagai mantan kuasa hukum Ardi dalam perkara perpajakan senilai Rp 8 miliar lebih di Pengadilan Pajak Jakarta, memang tidak pernah dibayar sukses fee-nya oleh Ardi.

Bahkan, dengan adanya putusan tersebut, menurut Agung, semakin menunjukan bahwa semua dalil dan bukti-bukti yang diajukan Ardi dalam gugatan PMH tersebut tidak dapat dibuktikan secara hukum. “Dari sini akhirnya terbongkar semua, siapa yang salah sebenarnya?,” jelas anggota PERADI Surabaya ini.

Tidak hanya itu, kata Agung, dalam waktu dekat dirinya juga akan melakukan upaya pidana. Dia akan segera melaporkan Ardi ke kepolisian atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, seperti yang terlampir dalam Putusan Nomor: 965/Pdt.G/2023/PN.Sby, halaman 9 nomor 13 dan halaman 26 nomor 5.

“Selama ini kami hanya meminta sukses fee yang merupakan hak kami sebagai lawyer, tapi malah digugat balik (digugat PMH). Bahkan di fitnah. Dan, atas putusan tersebut maka kami akan segera melakukan upaya pidana,” tambah Agung.

Seperti diketahui, kasus wanprestasi atas pembayaran sukses fee advokat itu muncul setelah Dr Agung Satryo Wibowo SE Ak SH MM CA CPA menjadi kuasa hukum Ardi Harijanto dalam perkara di Pengadilan Pajak, dengan nomor: 013316.99/2019/PP.

Kala itu, tepatnya tahun 2020, bos CV Bina Niaga, Ardi Harijanto tersangkut kasus utang pajak dengan diblokirnya Rekening Ardi Harijanti di BCA Cab Jakarta Pangeran Jayakarta oleh KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Satu senilai Rp 8.136.824.376. Entah proyek apa yang dikerjakan oleh CV Bina Niaga, sehingga punya utang pajak yang nilainya cukup fantastis tersebut.

Dalam perkara utang pajak itu, dikatakan Agung, Ardi menunjuk dirinya sebagai kuasa hukum. Dengan komitmen, diberikan uang Rp 50 juta sebagai transportasi dan akomodasi karena sidang di Pengadilan Pajak Jakarta. Dan kesepakatan sukses fee secara lisan sebesar Rp 200 juta.

Dalam perkara pajak itu, Agung yang mewakili penggugat dinyatakan menang. Dengan putusan Pengadilan Pajak bernomor: PUT-013316.99/2019/PP/M IVA tahun 2022 dengan amar putusan mengabulkan seluruhnya.

Dalam putusan itu, Pengadilan Pajak juga memerintahkan Kantor Pajak untuk membuka kembali blokir terhadap rekening Ardi. Yang kemudian ditindak lanjuti oleh KPP Pratama Serang Barat yang meminta PT Bank Central Asia (BCA) untuk membuka blokir rekening atas nama Ardi Harijanto yang berisikan uang sekitar Rp 191 juta.

Namun, meskipun kasus itu sudah menang, Agung ternyata tak diberikan sukses fee, seperti yang dijanjikan oleh Ardi. Merasa dipermainkan, Agung kemudian menggugat Ardi ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dan, gugatan tersebut dimenangkan oleh Agung, dengan amar Putusan Bernomor: 112/Pdt.G/2023/PN.Sby tertanggal 10 Oktober 2023.

Bahkan di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya juga menguatkan putusan PN Surabaya. Dalam amar Putusan Bernomor: 751/PDT/2023/PT.SBY, Ketua Majelis Hakim Heru Mulyono Ilwan menyatakan sah dan mengikat perjanjian lisan yang dibuat oleh Agung dengan Ardi terkait sukses fee atau honorarium jasa advokat sebagaimana telah disepakati dengan dasar pengenaan pajak sebesar Rp 200.000.000 + PPN 11 persen. Sehingga total yang harus dibayar Ardi sebesar Rp 222.000.000.

Namun di tengah putusan Banding yang diajukan Kasasi oleh Ardi Harijanto, Ardi malah melakukan gugatan balik, dengan dalih Agung telah melakukan PMH (Perbuatan Melawan Hukum). Tetapi gugatan PMH itu akhirnya pokok perkaranya ditolak seluruhnya oleh Majelis Hakim PN Surabaya, dengan amar Putusan Bernomor: 965/Pdt.G/2023/PN.Sby. (her)

Visited 81 times, 1 visit(s) today

No More Posts Available.

No more pages to load.