Jaksa Agung: Masyarakat Mengharapkan Penegakan Hukum yang Tidak Hanya Normatif, Tetapi Juga yang Menyentuh Hati Nurani

oleh -15 Dilihat

Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menuturkan bahwa menjadi seorang Jaksa itu tidak mudah, karena Jaksa merupakan salah satu penegak hukum dengan lingkup tugas dan tanggung jawab yang berat sekaligus memiliki kompleksitas kerja yang tinggi.

Di samping bertindak sebagai Penuntut Umum yang merupakan tugas pokoknya, seorang Jaksa juga
harus mampu mengemban tugas lainnya sebagai Penyidik, Eksekutor, Jaksa Pengacara Negara,
sekaligus melaksanakan fungsi Intelijen.

Hal itu disampaikan oleh Jaksa Agung saat memberikan amanat pada penutupan Pendidikan dan
Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angakatan LXXXI (81) Gelombang I Tahun 2024 pada Senin
30 September 2024 di Lapangan Upacara Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jakarta.

“Kedudukan sebagai seorang Jaksa juga akan memberikan saudara kewenangan untuk merampas
kemerdekaan seseorang. Ini tentunya kewenangan yang sangat luar biasa, yang apabila tidak
dilengkapi dengan integritas, profesionalitas dan moralitas justru akan menjadikan saudara menjadi
pribadi yang kejam dan zalim,” ujar Jaksa Agung.

Sebagai pimpinan tertinggi, Jaksa Agung tidak menghendaki hal tersebut. Jaksa Agung juga tidak
mentolerir segala bentuk penyalahgunaan wewenang. Jaksa Agung pun meminta kepada seluruh
Jaksa untuk menggunakan kewenangannya secara arif dan bijaksana.

Pendidikan yang telah berjalan selama 4 bulan ini, menjadi proses pertama bagi seluruh Jaksa untuk
menjadi seorang penegak hukum. Oleh karena itu, Jaksa Agung berharap segala ilmu yang diterima
selama PPPJ dapat diimplementasikan oleh para siswa PPPJ seiring dengan pelaksanaan tugas,
fungsi dan wewenang sebagai seorang Jaksa.

Jaksa Agung mengingatkan bahwa masyarakat tidak mengharapkan penegakan hukum yang hanya
benar secara normatif, namun juga harus dapat menyentuh perasaan mendasar manusia mengenai
apa yang adil dan bermanfaat. karena itulah Jaksa Agung menekankan pentingnya menyelaraskan
antara norma hukum yang kaku dengan hati nurani guna terciptanya penegakan hukum yang
humanis.
“Hati nurani manusia ibarat sebuah cermin, dimana cermin tersebut berfungsi untuk berkaca. Bila
cermin itu bersih, maka seseorang dapat berkaca secara jelas mengenai keberadaan dirinya, namun
bila cermin itu penuh dengan noda atau kotor, maka orang tidak bisa berkaca dengan baik,” imbuh
Jaksa Agung.

Kemudian, Jaksa Agung menuturkan bahwa seluruh Jaksa memiliki hak dan peluang yang sama
untuk dapat memegang tongkat komando kepemimpinan di Kejaksaan. Untuk dapat mewujudkan hal
tersebut, tentu tidak semudah membalikkan telapak tangan, namun dengan kerja keras dan kerja
cerdas kita dapat mewujudkan apapun yang menjadi mimpi kita.

Oleh karena itu, pesan Jaksa Agung kepada Jaksa PPPJ Angkatan 81 Gelombang I Tahun 2024 agar
berkompetisilah secara produktif sebagai pembangkit semangat bagi masing-masing individu untuk
terus menjadi lebih baik lagi.

“Persiapkanlah diri kalian untuk meraih cita-cita tersebut, jangan hanya berpatokan pada penguasaan
teknis tugas dan fungsi Jaksa semata, namun kalian juga harus membentuk karakter sebagai seorang
Jaksa yang bertanggungjawab,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung juga menekankan bahwa tanggung jawab seorang Jaksa meliputi pertanggungjawaban
moral, (moral responsibility), pertanggungjawaban keilmuan (science responsibility),
pertanggungjawaban hukum (law responsibility), dan pertanggungjawaban sosial (social
responsibility) dalam setiap tugas dan kewenangannya.

Selain itu, seiring dengan pesatnya perkembangan zaman yang sangat dinamis, serta modernisasi
informasi, teknologi digital yang kian masif, Jaksa Agung beranggapan bahwa hal tersebut dapat
mempengaruhi sektor penegakan hukum.

Sebagai contoh, Jaksa Agung menyebut Artificial Intelligence (AI), memiliki spektrum yang perlu
dicermati oleh semua para penegak hukum. AI apakah dipandang sebagai subject delict baru,
sehingga diperlukan lingkup pertanggungjawaban sendiri, ataukah AI dipandang secara hukum
sebagai instrumental delict sebagai alat untuk melakukan tindak pidana. Kedua paradigma ini
tentunya memiliki implikasi penerapan norma dan yuridis yang berbeda.

Selanjutnya terkait dengan KUHP Nasional yang akan mulai berlaku per bulan Januari 2026 nanti,
Jaksa Agung mengingatkan tentunya hal tersebut akan menjadi tantangan tersendiri bagi setiap Jaksa
dalam pelaksanaan penegakan hukumnya.

Mengakhiri amanatnya, Jaksa Agung berpesan kepada Jaksa PPPJ Angkatan 81 Gelombang 1
Tahun 2024 agar saat bertugas nanti, cepat atau lambat akan menghadapi keadaan dimana terdapat
gradasi yang tipis sekali tentang penilaian benar dan salah, karena semua tergantung dari
sudut pandang yang digunakan.

“Semoga anak-anakku sekalian, selalu diberikan petunjuk oleh Tuhan Yang Maha Esa tentang arah
kebenaran, semoga kalian dibuat tenang dan teguh di dalam kebenaran, begitu juga sebaliknya
saudara sekalian dibuat resah ketika berada di tengah kesalahan, untuk selanjutnya mampu
mendapat jalan untuk segera kembali ke arah kebenaran dalam setiap pelaksaan tugas dan
wewenang saudara,” pungkas Jaksa Agung. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today

No More Posts Available.

No more pages to load.