Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa kredit fiktif. Seorang wanita berinisial AN, warga Desa Sumberagung, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan oleh pihak kejaksaan.
AN diduga kuat telah melakukan penipuan dengan modus menjadi broker kredit di salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sejak tahun 2022, tersangka mengumpulkan data pribadi nasabah, seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), untuk diajukan sebagai calon debitur.
“Tersangka menjanjikan sejumlah fee kepada para nasabah jika pengajuan kreditnya disetujui. Namun, ternyata uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” ujar Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi, saat ditemui di kantornya, Kamis (15/8/2024).
Modus operandi AN terbilang cukup licik. Ia memanfaatkan kepercayaan para nasabah dengan iming-iming keuntungan yang cepat. Padahal, uang pinjaman tersebut tidak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukannya. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian mencapai Rp900 juta.
“Tersangka telah merugikan negara dalam jumlah yang cukup besar. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat,” tegas Iwan.
Tersangka Sempat Mangkir
Sebelum akhirnya diamankan, AN sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan. Namun, petugas Kejari Kediri berhasil melacak keberadaan tersangka dan melakukan penjemputan di kediamannya.
“Kami juga melibatkan petugas kesehatan untuk memastikan kondisi kesehatan tersangka. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka dalam kondisi sehat dan siap menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Iwan.
Barang Bukti Diamankan
Sebagai barang bukti, petugas Kejari Kediri mengamankan sejumlah uang tunai, ponsel, dan dokumen-dokumen terkait kasus ini. Saat ini, tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Kediri.
Atas perbuatannya, AN dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan atau Pasal 3 ayat 1 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.