Kejati Jatim dan Asdatun Ekspose 8 Konsep Legal Opinion

oleh -105 Dilihat

Pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024, Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL menghadiri kegiatan ekspose 4 konsep Legal Opinion (Pendapat Hukum) yang dipimpin oleh Asdatun, bertempat di Ruang Rapat Kajati Jawa Timur, dan dihadiri juga para Kasi dan JPN di Bidang Datun. Konsep Pendapat Hukum yang diekspose diajukan oleh Kejari Surabaya (1 LO), Kejari Kota Madiun (1 LO), Kejari Magetan (1 LO), Kejari Kota Probolinggo (1 LO) , Kejari Tuban (1 LO) dan Kejari Pacitan (1 LO) yang melaksanakan ekspose secara daring serta 2 LO diajukan secara luring oleh Tim JPN Bidang Datun Kejati Jatim.

Permasalahan hukum yang dibahas dalam kegiatan ekspose tersebut tentang Pembangunan Jalan Lintas Selatan yang berlokasi di Jember dan Banyuwangi; Penunjukan Langsung Penyelenggaraan Pengadaan Barang atau Jasa dan Penyelenggaraan Kerjasama dengan Anak Perusahaan dan atau Koperasi.

Permohonan Pengurangan Retribusi Daerah; Pemilihan penyedia melalui metode e-purchasing pada Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah; Legalitas aset bangunan milik Pemerintah Daerah; Apakah Pemerintah Daerah dapat melakukan pembayaran Uang Ganti Kerugian terhadap tanah yang menjadi objek sengketa sesuai dengan Putusan Peninjauan Kembali yang sudah mempunyai kekuatan hukjum yang btetap; Penggunaan Dana Desa yang dialokasikan untuk pembelian mobil siaga Desa;
Kajati Jatim memberikan masukan-masukan yang terkait dengan permasalahan yang dibahas pada masing-masing LO tersebut.

Melalui kegiatan expose Draft LO ini, Kajati Jatim berusaha meningkatkan kemampuan Jaksa Pengacara Negara dalam membuat produk Legal Opinion yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan secara internal sesuai SOP Bidang Datun, maupun secara eksternal saat Legal Opinion tersebut diterbitkan dan diserahkan kepada Pemohon

Visited 6 times, 1 visit(s) today

No More Posts Available.

No more pages to load.