Sebagai aparatur negara, kita memiliki tanggung jawab besar untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Salah satu aspek yang sering luput dari perhatian kita adalah bagaimana kita berkomunikasi dalam layanan publik, baik secara lisan maupun tulisan. Dalam hal ini, kesantunan berbahasa dan penggunaan bahasa yang tepat dan jelas memiliki peranan penting.
Pernyataan ini disampaikan Asisten Intelijen Kejati Jatim I Ketut Maha Agung, SH., MH. Mewakili Kajati Jatim saat resmi membuka acara Gelar Wicara : Penggunaan Bahasa Indonesia Laras Hukum Bagi Aparatur Layanan Publik, yang diselenggarakan oleh Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur di Hotel JW. Marriot Jl. Embong Malang Surabaya. Senin (11/11/2024).
Pada kesempatan ini, I Ketut Maha Agung mengajak peserta untuk merenungkan tiga aspek utama dalam penggunaan bahasa Indonesia yang beretika dan sesuai aturan. Ketiga aspek tersebut adalah:
1. Kesantunan Berbahasa dalam Layanan Publik, untuk menciptakan hubungan yang baik dan saling menghormati antara aparatur dan masyarakat.
2. Pentingnya Penggunaan Bahasa Indonesia yang Tidak Melanggar Hukum, demi menghindari risiko kesalahpahaman hukum dan kesalahan interpretasi.
3. Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Utama dalam Layanan Publik, guna memperkuat identitas nasional sekaligus memberikan pelayanan yang mudah dipahami masyarakat.
Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi berbahasa Indonesia di kalangan aparatur layanan publik, meningkatkan rasa nasionalisme terkait penggunaan bahasa negara, dan memenuhi standar pelayanan publik yang ramah, efisien, serta akuntabel.
Melalui kegiatan ini, diharapkan aparatur publik dapat semakin profesional dalam berkomunikasi, mewujudkan layanan yang lebih baik, serta memperkuat identitas bahasa Indonesia dalam setiap aspek layanan kepada masyarakat.