Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang diwakili oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H dengan didamipingi Koordinator mengikuti Focus Discussion Group (FGD) dengan Tema “Mengurai Kompleksitas Pemblokiran dalam Penegakan Hukum Sinergi Kejaksaan, Perbankan, dan Otoritas Pertanahan” secara daring lewat aplikasi zoom meeting, diruang rapat Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim. Kamis (19/9/2024).
Kegiatan FGD tersebut diselenggarakan oleh Komisi Kejaksaan (KOMJAK) RI dengan bertindak sebagai Moderator Sekretaris Komisi Kejaksaan RI Dahlena, S.H., M.H dan Keynote Speech Komisioner Komisi Kejaksaan RI Dr. Heffinur, S.H., M.Hum. dan menghadirkan beberapa Narasumber, yaitu :
1. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.H.
2. Kepala Badan Pemulihan Aset Dr. Amir Yanto, S.H., M.M., M.H.
3. Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Andi Herman, S.H., M.H.
4. Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian ATR/BPN Nugraha, S.H., M.H.
5. Direktur Hukum dan Regulasi PPATK Muhammad Novian, S.H., M.H.
6. Analis Eksekutif Senior Otoritas Jasa Keuangan Brigjen Pol. Fajaruddin, S.Sos., S.I.K., M.Si.