Kemenko Polhukam minta tata kelola tambang harus berkeadilan dalam perspektif ketahanan nasional

oleh -60 Dilihat
Staf Ahli Menko Polhukam Bidang Ketahanan Nasional, Marsda TNI Oka Prawira. Foto: ist

SURABAYATERKINI.COM: Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) merupakan kewajiban yang tak terpisahkan dari tanggung jawab negara untuk memastikan kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.

Hal ini ditegaskan oleh Staf Ahli Menko Polhukam Bidang Ketahanan Nasional, Marsda TNI Oka Prawira, dalam kunjungan kerja ke Provinsi Bengkulu.

Oka menjelaskan bahwa pengelolaan SDA harus selaras dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 3 yang berbunyi: “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”, kata dia lagi.

Di dalam kunjungannya, Oka juga menyoroti kompleksitas dan tantangan yang ada di Provinsi Bengkulu antara lain keberadaan Pertambangan Tanpa Izin (Peti), persoalan tumpang tindih Izin Usaha Pertambangan (IUP), persoalan pendangkalan alur laut di Pulau Baai, sampai dengan penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang belum tepat sasaran.

“Tentunya kita harus segera menyelesaikan berbagai kompleksitas dan tantangan yang ada melalui sarana yg efektif dan terpadu melalui optimalisasi peran dan fungsi Forkopimda sesuai PP Nomor 12 tahun 2022. Jangan sampai nanti berujung pada konflik sosial yang merambat pada aspek Politik, Hukum, dan Keamanan”, Ujar Oka.

Maka dari itu Oka menyampaikan kepada pemerintah daerah, aparatur negara, pelaku usaha, dan stakeholder lainnya untuk melakukan koordinasi yang intensif di dalam wadah Forkopimda yang kemudian menghasilkan solusi yang dikoordinasikan dengan pemerintah pusat sebagai pemangku kebijakan. Selain dari pada itu, Oka menyampaikan bahwa perlu untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus dalam rangka percepatan penanganan persoalan-persoalan pengelolaan SDA di Provinsi Bengkulu.

Selain itu, juga turut mendorong para stakeholder menjaga tatakelola yg bersih (good governance) secara kolaboratif sebagai penopang utama pengelolaan SDA di Provinsi Bengkulu. Melalui kolaborasi berbagai pemangku kepentingan, diharapkan langkah-langkah konkret dapat diambil untuk memastikan pengelolaan SDA yang bertanggung jawab, adil, dan berkelanjutan guna mencapai kemakmuran bagi rakyat Indonesia, khususnya untuk menaikkan PAD Provinsi Bengkulu dalam rangka meningkatkan ketahanan nasional. (Dw)

Visited 3 times, 1 visit(s) today

No More Posts Available.

No more pages to load.