Pasuruan, Memorandum.co.id –
Kasus pungli redistribusi tanah di Desa Tambaksari Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan akhirnya mendapat kejelasan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan akhirnya menahan dua orang yang dianggap paling bertanggungjawab. Mereka adalah Kades Jatmiko (57) dan Ketua Panitia redistribusi tanah, Cariadi (50). Keduanya ditahan Kejari mulai Kamis (8/6) sore dititipkan untuk sementara selama 20 hari di rutan Polres Pasuruan.
Jatmiko (57) dan Cariadi ditahan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di kantor Kejaksaan. Sebelum ditahan, jaksa penyidik meminta bantuan tenaga kesehatan untuk memeriksa kesehatan keduanya. Setelah itu, kedua tersangka menandatangani berita acara pemeriksaan.
“Sekitar pukul 17.00, kedua tersangka harus kami tahan sementara di rutan Polres Pasuruan,” ujar Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Raditya, Kamis (8/6/2023) petang.
Menurut Agung, kedua tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni diatur dalam primair: Pasal 12 huruf (a) Jo pasal 12 huruf (a) Jo pasal 18 undang-undang RI no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang RI tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsider : Pasal 12 huruf (a) Jo pasal 12 huruf (a) Jo pasal 18 undang-undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang RI tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua: Pasal 11 Jo pasal 18 undang-undang RI no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang RI tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ini sebenarnya program gratis milik pemerintah pusat. Namun faktanya di lapangan panitia dan diketahui kades memungut biaya untuk redistribusi ini,” kata Agung.
Menurut Agung, pihak Kejari juga memiliki dasar penahanan terhadap kedua tersangka. Yakni, berdasarkan surat penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan tanggal 08 Juni 2023. “Korbannya banyak. Ada 250 orang,” kata Kasi Intel yang juga juru bicara Kejari ini.
Dengan korban sebanyak itu, maka nilai pungli yang dilakukan para tersangka didapat sekitar Rp 1,3 Miliar. Para warga dimintai biaya jutaan. Sehingga, total dana yang terkumpul saat itu diperkirakan mencapai Rp 2,8 miliar. Hanya saja, pihak Kejari masih menghitung dari angsuran yang diberikan warga ke panitia, sehingga terkumpul angka sebesar Rp 1,3 miliar.
Pihak Kejari juga sempat menyita 1 unit mobil Suzuki Ertiga. Mobil ini diduga dibeli dari uang pungli redistribusi tanah di Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi itu. (kd/mh)