SURABAYATERKINI.COM: Setelah mengobok-obok Jawa Timur dalam beberapa hari, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) akhirnya menetapkan 21 tersangka baru. Mereka diduga kuat ikut terlibat dalam dugaan korupsi Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
“Kasus ini merupakan Pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak (STPS) pada Desember 2022 lalu,” tegas Tessa Mahardika Sugiarto, Juru Bicara KPK kepada awak media.
Menurut Tessa, para tersangka terdiri dari 4 tersangka penerima suap dan 17 tersangka pemberi suap.
Sedangkan empat tersangka penerima, tiga orang merupakan penyelenggara negara. Dan, satu orang merupakan staf dari Penyelenggara Negara.
Selain itu, untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara.
“Bahwa dalam Surat Perintah penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan tersangka. Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka, akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan telah dinyatakan cukup,” tambahnya. (Red)