Mariana Chandra Dkk digugat oleh ahli waris gegara mau kuasai sepihak rumah keluarga Jalan Majapahit Sidoarjo

oleh -127 Dilihat
Pengacara senior Sidoarjo Agung Silo Widodo Basuki SH MH saat sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Foto: ist

SURABAYATERKINI.COM: Mariana Chandra Dkk akhirnya digugat PMH (Perbuatan Melawan Hukum) oleh para ahli waris sebuah rumah yang terletak di Jalan Majapahit 47A Sidoarjo. Gugatan tersebut dilakukan oleh kuasa hukum di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Sebelas orang ahli waris melakukan gugatan perdata melalui empat orang kuasa hukumnya. Yakni, Agung Silo Widodo Basuki SH MH, Suntoro SH MH, H Abdul Syakur SH dan Moch Takim SH MH. Dengan nomor perkara: 159/Pdt.G/2024/PN.Sda.

Usai sidang perdana di PN Sidoarjo, Senin (10/6/2024), kuasa hukum ahli waris, Agung Silo Widodo Basuki SH MH mengatakan, jika gugatan tersebut terpaksa dilakukan oleh kliennya, yakni 11 orang ahli waris atas rumah yang disengketakan Jalan Majapahit No.47A, Desa Celep, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.

Karena, menurut praktisi hukum yang akrab dipanggil Agung Widodo ini, ke-11 ahli waris tersebut telah mempunyai hak yang sama atas obyek sengketa tersebut. Para ahli waris diantaranya Jahyo Prayogo, Njoek Ing/Tjan Njoek Ing, Agus Sugianto, Sumarsono Sugianto, Hennylia Chandra, Nyoek Djoen/Tjan Yuliana Chandra, Wan Yong/Tjandra Wiyana dan Nyoek Poen/Sulaini.

“Mereka ini merupakan ahli waris yang sah dari keturunan Tjan Hoet Mien dan Lie Kwie Tjing,” tandas advokat senior PERADI Sidoarjo yang sudah berpraktek lebih dari 25 tahun ini.

Kali ini, dikatakan Agung Widodo, ada empat orang yang digugat. Keempatnya adalah Jan Sioe Mei/Mariana Chandra, Mariani, Siangfuk dan Maria.

Lebih jauh, Alumnus Magister Hukum Universitas Wijaya Kusuma (UWK) ini memaparkan, bahwa kasus tersebut berawal ketika Tjan Hoet Mien dan istrinya Lie Kwie Tjing datang ke Sidoarjo pada tahun 1951 untuk berdagang. Kemudian pada tahun 1955-1958 mereka menyewa rumah di Jalan Majapahit No.35-37 (Sekarang Jalan Majapahit No.47A).

Pasangan ini, menurut Agung Widodo, mempunyai 10 orang anak, yang salah satunya merupakan anak angkat. Yakni, Njoek Lan/Tatik Sulandari, Tjan Hwan Hwa, Njoek Ing/Tjan Njoek Ing, Wan Liong/Harianto, Njoek Moy/Tsang Tjoek Moy, Wan Sioeng/Sugianto, Wan Djong/Djoko, Njoek Djun/Tjan Yuliana Chandra, Njoek Poen/Suliani dan Wan Yong/Chandra Wiyana.

Lantaran merasa hoki atas rumah tersebut, Tjan Hoet Mien dan Lie Kwie Tjing akhirnya membeli rumah itu dari Jang Boen Poo, yang berwenang dari Firma Tjiap Hong TjanTjan pada tanggal 29 Desember 1959.

Namun, lantaran keduanya masih tercatat sebagai warga Negara China, pembelian rumah dan tanah tersebut diatasnamakan anak keduanya, yaitu Tjan Hwan Hwa, yang saat itu sudah tercatat sebagai WNI (Warga Negara Indonesia). “Setelah berlaku UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang pokok-pokok agraria, orang asing tidak boleh memiliki tanah di Indonesia. Nah, kemudian rumah dan tanah tersebut dibeli dengan menggunakan anaknya yang kedua. Saat itu, Tjan Hwan Hwa sudah tercatat sebagai WNI, dan dia juga anak laki-laki dari pasangan ini. Jadi, istilahnya saat itu cuma pinjam nama saja,” jelas Kandidat Doktor Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag) ini.

Bahkan, lanjut Agung Widodo, dalam kwitansi jual beli juga tertulis dan dibayar oleh Tjan Hoet Mien, yang berbunyi atas pembelian dua buah tanah Eigendom H. V. E Verf No/10791 dengan luas 268 M² dan R.V.E Verp. Nomor 14662 dengan luas 343 M².

Setelah tanah beserta bangunan tersebut dibeli, kemudian dijadikan tempat usaha minuman lemon dengan merk Tjin Mie dan tempat usaha PT. L.O.T. “Dan semua anak-anaknya dari pasangan ini juga tinggal di tempat itu, bahkan cucunya ada yang lahir disitu,” ungkap Agung Widodo.

Konflik itu muncul setelah Tjan Hoet Mien dan Lie Kwie Tjing meninggal dunia. Pasalnya, tanah dan bangunan yang sebelumnya hanya meminjam nama Tjan Hwan Hwa itu tiba-tiba beralih nama ke tergugat, yakni Mariana Chandra Dkk, yang merupakan anak keturunan dari Tjan Hwan Hwa. Bahkan, tanah dan bangunan yang sudah bersertifikat
HGB (Hak Guna Bangunan)
No.134 seluas 579 M2 diklaim sebagai milik mereka.

Tidak hanya itu, lanjut Agung Widodo, Mariana Chandra Dkk juga berusaha mengusir para ahli waris yang masih satu keluarga dan menempati rumah tersebut. Mariana Chandra Dkk meminta agar mereka segera mengosongkan tanah dan bangunan yang diklaim milik mereka.

Lebih miris lagi, tambah Agung Widodo, beberapa pekan lalu, muncul pihak ketiga yang mengaku mendapat kuasa dari tergugat dan kemudian berusaha menguasai tanah dan bangunan itu hingga terjadi tindak pidana dugaan penganiayaan.

“Kasus ini sudah kita laporkan ke Polres Sidoarjo,” tegasnya.

Bahkan, beberapa hari setelah kejadian tersebut, papar Agung Widodo, kembali muncul sekelompok orang tak dikenal yang melakukan teror, dengan melakukan pengerusakan.

“Jadi ada upaya berusaha masuk dan merusak pintu. Begitu juga kasus pengerusakan ini sudah kita laporkan dan ditangani oleh Polres Sidoarjo,” ungkap dia.

Agung Widodo kembali menambahkan, jika rumah dan tanah tersebut sebenarnya harta milik bersama. “Karena, saat itu Tjan Hwan Hwa hanya pinjam nama ya tentunya semua itu masih berhak. Bukan dari ahli waris Tjan Hwan Hwa saja, melainkan juga ahli waris dan anak-anak dari Tjan Hoet Mien dan Lie Kwie Tjing. Jadi kalau itu merupakan harta bersama ya harus dibagi bersama,” pungkasnya. (An)

Visited 83 times, 1 visit(s) today

No More Posts Available.

No more pages to load.