Dalam rangka mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang baik (good governance/ good corporate governance), Kajati jatim telah memberikan dukungan dan supervisi kepada Kajari Kabupaten Malang untuk melakukan tindakan penyelematan aset negara cq Pemerintah Kabupaten Malang melalui instrument tupoksi Jaksa Pengacara Negara, mengingat Kejaksaan sebagai otoritas pemulihan aset di Indonesia, dimana kegiatan penyelamatan maupun pemulihan aset yang menjadi kewenangan Kejaksaan tidak hanya terkait tindak pidana (kejahatan/pelanggaran) namun termasuk juga aset lainnya. Kegiatan penyelamatan asset ini harus diselenggarakan secara efektif dan efisien dengan melibatkan pengawasan masyarakat (tranparansi) serta dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya (accountable and reponsibility).
Kejari Kabupaten Malang telah berhasil melaksanakan tindakan penyelematan aset berupa Motel dan Gedung Pertemuan Ika Mandiri yang dikuasai oleh pihak ketiga (PT. PUTRA AREMA) sejak tahun 1996, dan sejak tahun 2007 hingga saat ini tidak memiliki landasan hukum dalam pengelolaannya, dikarenakan berakhirnya masa kerjasama antara PT. PUTRA AREMA dengan KORPRI Kabupaten Malang. namun pengelolaan lahan tersebut masih berada di tangan PT. PUTRA AREMA, terlebih diatas lahan tersebut telah terbit Hak Guna Bangunan (HGB) pada tanggal 31 Januari 2020 atas nama Yayasan Korps Pegawai Republik Indonesia, yang mana Hak Guna Bangunan (HGB) tersebut terbit berdasarkan pada kepemilikan tanah negara bekas hak Eigendom Verponding no 7735, 9129, 7691.sebut telah berhasil menyesuai arahan dan petunjuk dari Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL, Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Kabupaten Malang telah berhasil menyelamatkan asset negara dimana hak atas tanah negara tersebut berhasil diselamatkan dan dikembalikan kepemilikannya kepada Negara cq Pemerintah Kabupaten Malang.
Langkah yang telah ditempuh oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang ini secara nyata selaras dengan tema PERINGATAN HARI BHAKTI ADHYAKSA KE – 64 dan HARI LAHIR KEJAKSAAN RI KE-79 TAHUN 2024 yaitu “Akselerasi Kejaksaan Untuk Mewujudkan Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas”. Bentuk akselerasi ini berupa penyelamatan aset senilai + 100 miliar rupiah yang berpotensi positif dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Malang.
Untuk mengapresiasi kinerja Kajari Kabupatern Malang beserta Tim JPN Kejari Kabupaten Malang, Kajati Jatim mengacarakan kegiatan penyerahan aset kepada Bupati Kabupaten Malang di Aula Kejati Jatim pada hari Kamis, tanggal 18 Juli 2024 dengan disaksikan oleh Jajaran Pemkab Malang dan Wakajati serta para Pejabart Struktural di Kejati Jatim dan Kajari Surabaya, Kajari Sidoarjo serta Kajari TanjungPerak.
Atas keberhasilan penyelamatan aset tersebut, Bupati Kabupaten Malang memberikan penghargaan kepada Kajati Jatim dan Kajari Kabupaten Malang.