Buronan Kejari Tanjung Perak Firman Ageng Pamenang Ditangkap Usai Kabur 7 Tahun

oleh -50 Dilihat

Buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Firman Ageng Pamenang, akhirnya ditangkap pada hari Jumat (19/7/2024) sekitar pukul 13.22 WIB.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim gabungan Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) dan Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) di Perumahan Green Mansion, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur.

Firman Ageng Pamenang merupakan terpidana kasus penipuan yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Tanjung Perak. Penangkapannya dilakukan berdasarkan surat permohonan dari Kejati Jatim perihal pengamanan terpidana.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr Harli Siregar, SH MHum menjelaskan bahwa Firman Ageng Pamenang awalnya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) sejak 28 Desember 2016 hingga 21 Mei 2017. Namun, dia kemudian mendapatkan penangguhan penahanan sejak 22 Mei 2017.

“Setelah mendapat penangguhan penahanan, dia tidak melaksanakan putusan pengadilan dan melarikan diri. Oleh karena itu, dia dimasukkan dalam DPO Kejari Tanjung Perak,” jelas Harli dalam keterangan tertulisnya, Jumat 19 Juli 2024.

Bulak Banteng Baru Gading, Sidotopo Wetan Surabaya ini dijerat dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP terkait kasus penipuan.

“Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 214 K/Pid/2019 tanggal 17 Juni 2019 menyatakan terpidana Firman Ageng Pamenang telah melakukan tindak pidana penipuan,” kata Harli.

Saat ini, Firman Ageng Pamenang telah dibawa ke Kejari Tanjung Perak untuk ditindaklanjuti oleh Tim Jaksa Eksekutor.

Penangkapan Firman Ageng Pamenang diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para buronan lainnya agar segera menyerahkan diri.(*)

Visited 6 times, 1 visit(s) today

No More Posts Available.

No more pages to load.