Dibalik Gugatan PMH Buntut Kasus Rental, Ada Perjanjian Damai Sudah Sah Disepakati, Namun Proses Hukum Berlanjut

oleh
oleh
Saksi dari tergugat menjalani sumpah. Foto: Ist

SURABAYATERKINI.COM: Di balik gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan tiga warga terhadap Polrestabes Surabaya dan Kejari Surabaya, fakta di persidangan menyoroti satu hal mendasar. Kesepakatan damai yang telah ditandatangani kedua belah pihak ternyata tidak diindahkan oleh aparat penegak hukum.

Hal ini terungkap jelas dari keterangan para saksi dan bukti-bukti di Pengadilan Negeri Surabaya, Ruang Sari 2, saat sidang pemeriksaan berlangsung. Dan gugatan ini dilakukan oleh Ahmad Edy, Ahmad Fauzi dan Ismail.

Dengan tergugat enam pihak, yaitu Deny Prasetya, Yuyun Setyorini, Moch. Choirul Anwar, Lutfil Hakim, Polrestabes dan Kejari Surabaya.

Berdasarkan fakta persidangan terungkap, perselisihan bermula dari dugaan penggelapan sejumlah unit mobil milik usaha persewaan. Namun di tengah proses hukum yang berjalan, pihak yang bersengketa duduk bersama dan mencapai kesepakatan damai sepenuhnya. Saksi-saksi membenarkan bahwa mobil-mobil telah dikembalikan kepada pemiliknya masing-masing: Toyota Kijang Innova 2022 milik Yuyun Setyorini, Kijang Innova 2023 milik Moch. Choirul Anwar, serta Suzuki Ertiga 2013 milik Lutfil Hakim. Tidak ada kendala fisik maupun penundaan dalam penyerahannya.

Lebih dari sekadar pengembalian barang, kedua belah pihak juga menyusun dan menandatangani surat pernyataan damai secara resmi. Laporan yang sempat masuk ke kepolisian telah dicabut. Di dalam dokumen itu pun tercantum janji tegas bahwa tidak akan menuntut satu sama lain, baik secara pidana maupun perdata, di masa mendatang. Semua prosedur penyelesaian sengketa secara kekeluargaan dan keadilan pemulihan sudah terpenuhi.

Namun fakta di lapangan berkata lain. Meski perdamaian sudah sah dan dilengkapi bukti tertulis, jalur hukum justru tetap dilanjutkan. Semua sudah selesai dan jelas. Mobil kembali, ada tanda tangan kesepakatan, laporan sudah dicabut. Tetapi kenapa proses ini tidak berhenti? Penggugat menilai kelanjutan proses ini mencederai rasa keadilan serta asas kepastian hukum yang seharusnya dijunjung tinggi.

Kuasa hukum penggugat, Achmad Shodiq, S.H., M.H., M.Kn., menegaskan gugatan ini menjadi tolok ukur penghormatan terhadap asas keadilan restoratif. “Aparat seharusnya menghargai jalan damai yang sudah dipilih masyarakat. Jika kesepakatan sah saja diabaikan, di mana kepastian hukumnya?” ujarnya.

Hingga berita ini disusun, pihak Polrestabes Surabaya maupun Kejaksaan Negeri Surabaya belum memberikan tanggapan resmi atas tuduhan tersebut. Sidang masih berlanjut dengan pemeriksaan saksi, dan majelis hakim diharapkan memutus berlandaskan fakta yang terungkap di ruang sidang. (red)