
SURABAYATERKINI.COM:Konstruksi dakwaan penggelapan dalam jabatan terhadap Eko Yuwono, Eks Manager Service PT IMSI (Istana Mobil Surabaya Indah) dinilai rontok di ruang sidang. Dalil kerugian miliaran rupiah yang didakwakan Jaksa tak ditopang satu bukti pun adanya aliran dana ke rekening pribadi terdakwa.
Fakta persidangan itulah yang menjadi senjata utama tim kuasa hukum untuk meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan kliennya dari seluruh tuntutan.
Tuntutan agar bebas murni itu dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan pledoi (Nota Pembelaan) di Ruang Tirta PN Surabaya, Rabu (2/9/2026).
“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dan dituntut oleh Penuntut Umum,” tegas Ketua Tim Penasihat Hukum, H. Andry Ermawan, S.H., di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Ernawati Anwar, S.H., M.H.
Andry yang juga Ketua DPC IKADIN Sidoarjo tersebut didampingi timnya, yakni Dade Puji Hendro Sudomo, S.H., C.P.L.A., Amirul Bahri, S.H., Kholisin Susanto, S.H., dan Imam Hakiki, S.H., M.H.
Dalam nota pembelaannya, tim kuasa hukum meminta majelis menjatuhkan vonis paling adil: bebas murni atau Vrijspraak.
“Atau setidak-tidaknya menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (Ontslag van alle rechtsvervolging),” ujarnya.
Tak hanya itu, mereka juga mendesak hakim untuk segera mengeluarkan Eko Yuwono dari tahanan, memulihkan harkat dan martabatnya, serta mengembalikan barang bukti kepada pihak yang berhak menurut hukum.
Kerugian Perusahaan Bukan Vonis Pidana
Andry menegaskan, peradilan pidana bukan panggung untuk mencari tumbal, melainkan untuk menemukan kebenaran materiil.
Ia tidak menampik perusahaan bisa mengalami kerugian akibat dinamika operasional. Namun, ia mengingatkan majelis, kerugian korporasi tidak bisa serta-merta diubah menjadi pidana bagi seorang karyawan tanpa pembuktian yang terang.
“Kerugian perusahaan tidak boleh secara otomatis diubah menjadi kesalahan pidana tanpa pembuktian mengenai perbuatan, kesalahan, hubungan kausal, dan keuntungan pribadi yang diperoleh,” kata alumnus Fakultas Hukum UII Yogyakarta itu.
Ia meminta majelis melihat perkara secara utuh, tidak hanya dari jabatan terdakwa sebagai Service Manager, tetapi dari seluruh alat bukti, keterangan saksi, dokumen, dan rangkaian peristiwa yang terungkap di persidangan.
Dakwaan Miliaran Tanpa Jejak
Kejanggalan paling fatal, menurut Andry, adalah logika kerugian miliaran rupiah yang tak berjejak.
“Kalau dikatakan ada kerugian yang nilainya sampai miliaran, itu larinya ke mana? Karena sampai sekarang tidak ada bukti sama sekali aliran dana yang masuk ke rekening pribadi klien kami,” pungkas Andry usai sidang.
Pernyataan itu sekaligus mematahkan konstruksi dakwaan JPU Fathol Rosyid yang sebelumnya menuntut Eko Yuwono dengan pidana 3 tahun 10 bulan penjara.
Dalam tuntutannya yang dibacakan di Ruang Tirta PN Surabaya, Kamis (27/8/2026), JPU menilai terdakwa terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa. (red)





