
SURABAYATERKINI.COM: Fondasi utama layanan kesehatan adalah kepercayaan. Namun, ketika kepercayaan itu disalahgunakan dari dalam, konsekuensinya bukan hanya kerugian materi, melainkan rusaknya integritas pelayanan. Hal inilah yang mendorong manajemen Klinik Pengobatan Alternatif “Diterapi” mengambil langkah tegas dengan melaporkan salah satu karyawannya sendiri ke polisi.
Klinik pengobatan alternatif yang beralamat di Jalan Manyar III No.9, Menur Pumpungan, Sukolilo, Surabaya, yang dikenal fokus pada layanan terapi listrik untuk pasien stroke dan diabetes itu, resmi melaporkan karyawan administrasinya berinisial FD ke Polrestabes Surabaya.
Laporan tersebut dilayangkan Rabu malam, 12 Agustus 2026, oleh kuasa hukum Diterapi, Cliff Fabian Maliangkay, S.H., dan telah teregister dengan nomor: LP/B/1660/VIII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.
Bukan tanpa alasan manajemen memilih jalur hukum. FD bukanlah karyawan baru. Ia telah bekerja bertahun-tahun dan ditempatkan pada posisi yang sangat vital dan membutuhkan kepercayaan penuh. Sebagai staf administrasi, FD menjadi satu-satunya pintu alur keuangan pasien.
“Dia adalah orang yang kami percaya sepenuhnya. Semua alur uang dari pasien yang terapi itu melalui dia. Dia yang mencatat data pasien, menerima uang tunai secara langsung, hingga menerbitkan kwitansi resmi kepada customer,” ujar Cliff kepada awak media usai melapor di Gedung SPKT Polrestabes Surabaya. Ia datang didampingi salah satu karyawan Diterapi yang disiapkan sebagai saksi.
Kepercayaan besar itulah yang diduga disalahgunakan. Cliff menjelaskan, kecurigaan muncul saat manajemen pusat menemukan kejanggalan antara data kunjungan pasien di sistem dengan setoran uang yang dilaporkan FD.
Setelah dilakukan audit keuangan rutin secara mendalam, ditemukan adanya manipulasi data penerimaan. FD diduga mengalihkan sebagian uang pembayaran pasien ke rekening pribadinya. Modus ini diduga berlangsung cukup lama, dalam rentang Oktober 2025 hingga Maret 2026.
Saat dikonfrontasi dengan hasil audit, FD akhirnya mengakui perbuatannya. Ia bahkan membuat surat pernyataan tertulis dan berkomitmen akan mengembalikan seluruh kerugian yang ditimbulkan dengan cara dicicil.
Namun, komitmen untuk memperbaiki kesalahan itu dinilai tidak dijalankan dengan serius. Hingga laporan polisi ini dibuat, masih terdapat sisa kerugian sekitar Rp 43 juta yang belum dikembalikan. Sikap abai inilah yang menjadi titik balik manajemen untuk bersikap tegas.
“Hingga hari ini masih ada sisa sekitar Rp 43 juta yang belum dikembalikan. Itikad baiknya tidak terlihat. Kami sudah beri ruang dan waktu, tapi terkesan menyepelekan,” tegas Advokat yang juga berprofesi sebagai Kurator tersebut.
Cliff menegaskan, langkah hukum ini bukan semata-mata mengejar kerugian Rp 43 juta. Lebih dari itu, ini adalah pesan keras tentang pentingnya menjaga kepercayaan dan integritas di lingkungan kerja, terutama di sektor pelayanan kesehatan.
“Kami melakukan tindakan tegas ini sebagai warning keras. Jangan sampai kepercayaan yang diberikan perusahaan disalahgunakan. Ini untuk memberikan efek jera agar tidak ditiru karyawan lain di masa depan,” ungkapnya.
Meski sudah resmi melapor, manajemen Diterapi menyebut masih membuka pintu mediasi bagi FD untuk menyelesaikan kewajibannya secara bertanggung jawab sebelum proses penyidikan berjalan lebih jauh.
Di sisi lain, pihaknya juga menegaskan akan melindungi reputasi klinik yang telah dibangun dengan nilai-nilai untuk membantu kesembuhan pasien. Pihaknya tidak segan menempuh upaya hukum jika ada pihak eksternal yang mencoba untuk menjatuhkan nama baik klinik.
“Perusahaan ini dibangun dengan nilai-nilai baik untuk membantu orang sembuh. Kalau ada pihak-pihak yang sengaja ingin memanfaatkan dan menjatuhkan reputasi kami, kami siap melakukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (dks)





