
Situbondo-SURABAYATERKINI.COM: Polres Situbondo mulai menjalankan rekomendasi hasil gelar perkara khusus Polda Jatim atas perkara TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) dengan korban perempuan asal Bondowoso berinisial ML (26). Diantaranya, melakukan pemeriksaan terhadap saksi IS hingga melakukan tes psikologi terhadap korban pasca kejadian.
Apalagi, perkara ini bukan perkara kejahatan seksual biasa, melainkan kekerasan seksual yang berdampak signifikan pada psikologis korban. Sehingga, pelaku berinisial MB alias BOB diminta segera dijadikan tersangka.
Cliff Fabian Maliangkay SH., kuasa hukum korban pada awak media menyatakan, bahwa gelar perkara khusus yang digelar Polda Jatim telah merekomendasikan dua poin yang harus dijalankan Polres Situbondo. Yakni, dilakukan pemeriksaan psikologi terhadap korban pasca kejadian hingga pemeriksaan terhadap saksi berinisial IS. Apalagi perkara ini sempat ‘jalan di tempat’ selama 3 tahun tanpa kepastian hukum.
Menurut Cliff, pemeriksaan terhadap saksi IS mamang sangat dibutuhkan. IS merupakan pengontrak rumah, yang saat itu diduga dijadikan tempat rudapaksa pelaku berinisial MB alias BOB terhadap korban. “Jadi pengakuan klien kami, saat itu dia katanya diajak bareng pulang kampung. Tetapi di tengah jalan dibujuk untuk mampir ke kontrakan IS, kemudian di situ korban dirudapaksa dengan berbagai ancaman dan bujuk rayu,” ujarnya.
Meski begitu, dikatakan Cliff, pihaknya mengapresiasi langkah Polres Situbondo yang saat ini bergerak cepat dalam melakukan penyidikan, termasuk mengumpulkan sejumlah barang bukti. Bahkan, handphone (HP) milik korban, kini sudah disita oleh Unit PPA Polres Situbondo. Karena, diduga kuat di HP tersebut menyimpan isi percakapan dan bujuk rayu pelaku pada korban.
“Bahkan informasi yang kami terima, Polres sudah melakukan cloning terhadap HP korban. Karena tidak menutup kemungkinan semua isi percapakan antara terlapor kepada korban sudah dihapus. Dengan dilakukan cloning maka isi percakapan itu dapat ditampilkan kembali sebagai barang bukti. Jadi kami mewakili korban sangat mengapresiasi langkah Pak Kapolres, Pak Kasat Reskrim dan Pak Kanit PPA yang baru AKP Heri,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Cliff, proses pemeriksaan psikologis terhadap korban, yang menjadi salah satu rekomendasi hasil gelar perkara khusus Polda Jatim juga sudah dilaksanakan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemkab Situbondo. “Dan kami menyampaikan terimakasih juga pada UPTD PPA yang dipimpin Ibu Melly berserta tim, yang sudah menerima kami dan membantu korban dalam pelaksanaan pemeriksaan psikologi,” terangnya.
Sedangkan ketika disinggung kapan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi IS, Cliff mengaku, bahwa pemeriksaan akan dilakukan dalam minggu ini. “Informasi yang kami terima dari Unit PPA Polres, bahwa kemungkinan pemeriksaan saksi IS pada minggu-minggu ini. Kita lihat saja nanti ya,” tandasnya.
Namun Cliff menegaskan, jika pemeriksaan saksi IS sudah dilakukan, ia meminta agar Polres Situbondo segera melakukan penetapan tersangka, mengingat proses hukum kasus ini sudah berlarut-larut hingga berjalan 3 tahun.
“Dan kami berharap segera dilakukan penetapan tersangka terhadap pelaku. Karena dua alat bukti sudah cukup. Kalau pelaku tidak mau hadir di pemeriksaan, mohon diterbitkan surat DPO. Karena informasi yang kami terima, pelaku tidak berada di tempat. Tetapi informasi lainnya dari tetangga, pelaku sering terlihat berada di rumahnya,” tambahnya.
Seperti diketahui, kasus ini terjadi sekitar tahun 2022 lalu. Saat itu, perempuan asal Bondowoso berinial ML tengah bertengkar dengan suaminya dan dalam proses perceraian. Karena kerap di teror suaminya di kantornya yang berada di Situbondo, ML kemudian dititipkan ke saudaranya, yang tak lain ayah dari terlapor berinisial MB alias BOB.
Suatu hari, ML di ajak MB untuk bareng pulang ke kampung. Karena masih punya hubungan saudara, ML tidak menaruh curiga sedikit pun atas ajakan tersebut.
Namun ajakan itu ternyata punya niat lain. Di tengah perjalanan, ML diajak mampir ke rumah kontrakan teman MB bernama IS. “Nah, di tempat itulah korban kemudian diperdayai (di rudapaksa). Pengakuan klien kami, ia dipaksa dengan bujuk rayu dan kemudian disetubuhi. Bahkan dijanjikan untuk dinikahi dan diajak kabur,” ujar Cliff.
Sejak kejadian itu, korban kemudian kerap dipaksa untuk melayani nafsu bejat MB. Akibatnya, ML hamil. Dan pada 9 Agustus 2023, ML melahirkan anak hasil rudapaksa tersebut.
“Saat itu, keluarga korban mendatangi rumah MB, yang tak lain masih sepupunya. Mereka meminta pertanggung jawaban. Bahkan perkara ini sempat di mediasi oleh balai desa, yang dihadiri Bimaspol dan Babinsa. Namun tidak ada titik temu, pelaku selalu mengelak. Hingga kasus ini diadukan ke Polres Situbondo,” jelasnya.
Setelah berlarut-larut saat dalam penyelidikan hingga proses penyidikan, kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polda Jatim. Dan Polda pun melakukan gelar perkara khusus, dengan hasil rekomendasi agar kasus TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) ini kembali dilanjutkan. Sedangkan Polres Situbondo yang sempat melakukan pergantian pimpinan, termasuk Kanit PPA, akhirnya mulai menjalankan rekomendasi hasil gelar perkara dari Polda. (Yul)





