
Situbondo-SURABAYATERKINI.COM: Sudah jatuh tertimpa tangga. Paribahasa itu mungkin seperti yang dialami ML, perempuan asal Desa Sempol, Kecamatan Rajekan, Bondowoso. Karena sudah menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), ia kini harus membesarkan anak hasil rudapaksa pelaku.
Ironisnya lagi, penantian panjang untuk mendapatkan keadilan seolah tak berujung. Sudah 3 tahun ini ia menungggu kepastian sebuah proses hukum.
ML diperdayai dengan ancaman dan bujuk rayu oleh pelaku berinisial MB alias BOB, yang tak lain masih saudaranya sendiri. Peristiwa memalukan itu kali pertama terjadi di sebuah kamar kontrakan milik teman BOB di Situbondo. Akibat kejadian pertama itu, kejadian kekerasan seksual kembali terjadi, meski di tempat yang berbeda.
Bahkan, anak hasil rudapaksa dengan bujuk rayu ini kini sudah berusia lebih dari setahun. Anak tersebut diasuh oleh ML di rumahnya Desa Sempol RT 022/RW 009 Kecamatan Rajekan, Bondowoso.
Di tengah penantian panjang untuk mendapatkan kepastian hukum, perempuan korban kekerasan seksual ini masih harus memikul beban yang sangat berat. Ia harus memberi nafkah anak yang ia lahirkan dari hasil perbuatan pelaku terhadapnya.
Dalam keseharian, ML juga harus menanggung malu dengan para tetangga. Apalagi, korban dan terduga pelaku masih berada dalam satu desa, dan dikenal sebagai saudara.
Kasus yang memilukan ini sempat ‘jalan di tempat’ di Polres Situbondo. Namun kembali dibuka setelah adanya gelar perkara khusus di Polda Jatim.
Hasil gelar perkara khusus, diantaranya merekomendasikan penyidikan kasus TPKS ini harus dilanjutkan kembali oleh Polres Situbondo. Kebetulan, Polres Situbondo baru saja mengalami pergantian pimpinan, mulai dari Kapolres, Kasat Reskrim hingga Kanit PPA.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat Akmal SH., MH., ketika di konfirmasi perkembangan penyidikan terhadap kasus ini menyatakan, bahwa pihaknya saat ini belum menetapkan tersangka. Pihaknya tengah fokus mencari keberadaan terlapor.
“Tersangka belum ya. Saat ini kita fokus berupaya mencari keberadaan terlapor. Dan untuk menetapkan tersangka harus ada dua alat bukti ya, sementara itu dulu,” ujar Kasat Reskrim, yang juga mantan Kapolsek Pungging Mojokerto ini pada awak media, Rabu (15/7/2026).
Sementara, Cliff Fabian Maliangkay SH., kuasa hukum korban, mengaku kecewa jika saat ini penyidik masih berusaha terus-terusan mencari terlapor, dan tidak segera menetapkan status tersangka.
“Kami mohon dengan sangat kepada Bapak Kapolres Situbondo untuk mengawasi penyidikan,” tegasnya.
Karena menurut Cliff, sejak kasus ini bergulir di Polres Situbondo, terlapor sudah pernah dipanggil berulang-ulang. “Terlapor sudah pernah diperiksa pada tanggal 12 September 2024,” ungkap Cliff.
Setelah itu, lanjut Cliff, terlapor kembali dipanggil pada 9 April 2025. Kemudian, dipanggil yang kedua pada 15 April 2025. “Hingga saat ini dilakukan pencarian lagi, mau sampai kapan dicari?,” tanya Cliff heran.
Menurut Cliff, seharusnya penyidik mempunyai sikap tegas untuk perkara ini. Ia menilai, harusnya penyidik segera menetapkan terlapor menjadi tersangka, mengingat sudah dua kali panggilan tak pernah digubris oleh terlapor.
Bahkan, jika perkara kekerasan seksual yang sudah berjalan 3 tahun ini masih tak mendapatkan perhatian serius maka akan ia melakukan upaya hukum dengan pengaduan ke Bareskrim Polri. “Apabila hal tersebut kembali diindahkan maka dengan sangat menyesal kami akan kembali melakukan upaya hukum dengan melakukan pengaduan kepada Bareskrim Mabes Polri,” pungkasnya.
Sedangkan, UPTD PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Kabupaten Situbondo enggan memberikan komentar atas pendampingan psikologis terhadap korban.
“Sesuai petunjuk Kadis dan SOP (Standar Operasional Prosedur) UPTD PPA, kami tidak diperkenankan memberikan hasil pendampingan maupun legalitas korban sesuai keinginan korban. Bapak bisa komunikasi langsung kepada PH (Penasehat Hukum) atau penyidik di kepolisian,” terang Kepala UPTD PPA Melly Agustina. (red)





