RUU KUHAP Diperdebatkan, Akademisi Usulkan Penyidik Swasta dan Peningkatan Pelayanan Hukum

oleh
oleh

Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang tengah disusun pemerintah menjadi sorotan dalam diskusi terbuka yang digelar pada Selasa, 11 Februari 2025, di Resto UB Guest House, Malang.

Diskusi ini menghadirkan dua guru besar Universitas Brawijaya, Prof. Andy Fefta Wijaya dan Prof. Sudarsono, yang memberikan pandangan mereka terkait efektivitas RUU KUHAP serta solusi alternatif untuk mengatasi berbagai permasalahan hukum di Indonesia.

RUU KUHAP dirancang sebagai solusi atas berbagai kendala yang muncul sejak diberlakukannya Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Namun, efektivitasnya masih menjadi perdebatan, terutama dalam hal proses penanganan perkara pidana yang kerap memakan waktu lama dan kurang tertangani dengan baik.

Dalam diskusi tersebut, Prof. Andy Fefta Wijaya, Guru Besar Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya di bidang kebijakan publik, mengusulkan solusi inovatif berupa penggunaan penyidik swasta atau private investigator.

Menurutnya, jumlah perkara pidana yang terlalu banyak membuat penyidik Polri kewalahan. Oleh karena itu, ia menilai penting untuk melibatkan penyidik swasta sebagai alternatif. Ia mencontohkan praktik serupa yang telah diterapkan di beberapa negara seperti Jerman dan Australia, di mana penyidik non-pemerintah atau swasta diakui dalam sistem hukum mereka.

Sementara itu, Prof. Sudarsono, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya di bidang hukum administrasi negara, menekankan bahwa RUU KUHAP harus berorientasi pada peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat. Menurutnya, yang terpenting bukanlah apakah penyidikan harus dilakukan secara tunggal oleh satu lembaga, melainkan bagaimana negara dapat memberikan perlindungan hukum dan pelayanan yang optimal.

“Kalau memang sudah diserahkan ke situ, kok tidak ditangani? Masyarakat butuh itu segera. Apa salahnya bila dibawa ke sini dalam rangka meningkatkan service (pelayanan) kepada masyarakat,” ujar Prof. Sudarsono dalam diskusi tersebut.

Diskusi terbuka ini dipandu oleh Andhykka Muttaqin selaku moderator dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan perwakilan masyarakat. Para peserta menyampaikan berbagai pandangan dan harapan mereka terhadap RUU KUHAP, dengan tujuan agar rancangan undang-undang ini dapat benar-benar menjadi solusi efektif dalam sistem hukum pidana di Indonesia.