THN Jatim bongkar adanya intimidasi para Kades dan dicoblosnya surat suara di kamar

oleh -114 Dilihat
Ketua THN AMIN Jatim Andry Ermawan SH ketika memberikan keterangan saksi di Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: ist

SURABAYATERKINI.COM: Tidak hanya bansos (bantuan sosial) dan jabatan publik yang jadi komoditi politik untuk memenangkan paslon 02. Tetapi, juga adanya dugaan intimidasi terhadap para Kepala Desa (Kades) untuk mendukung dan mendeklarasikan paslon nomor 02 (Prabowo-Gibran) pada Pilpres 2024.

Dugaan intimidasi dan mobilisasi massa oleh para Kades itu diungkap Ketua Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN AMIN) Jawa Timur, Andry Ermawan SH, ketika menjadi saksi dalam sidang lanjutan sengketa Pemilu 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (1/4/2024).

Menurut Andry, kecurangan-kecurangan pada Pemilu 2024 terungkap ketika THN AMIN Jatim membuka call center (pengaduan) di seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur. Dari call center tersebut, THN AMIN Jatim mendapatkan banyak pengaduan. Bahkan, hampir berjumlah ratusan pengaduan dari masyarakat yang diterima sejak call center tersebut dibuka sebelum pencoblosan pada 14 Februari 2024.

“Sebenarnya kami menerima pengaduan dari masyarakat jumlahnya hampir ratusan. Tetapi akan kami sampaikan sebagian,” jelas Andry di depan Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo.

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) pun membeberkan, keterlibatan para Kades di Jawa Timur dalam memobilisasi untuk pemenangan paslon nomor 02 cukup signifikan. “Salah satunya keterlibatan Kepala Desa Tarik Sidoarjo,” ungkap praktisi hukum, yang juga Ketua DPC IKADIN Sidoarjo ini.

Kades Tarik Sidoarjo saat itu, menurut Andry, terlibat secara langsung memobilisasi massa dan melakukan kampanye untuk pemenangan Capres nomor 02. Bahkan, Kades yang bernama Ahmad Irfandi tersebut secara terang-tetangan menggunakan fasilitas Balai Desa untuk melakukan kampanye.

“Itu terbukti salah satu kasus keterlibatan Kepala Desa Tarik. Yang kemudian divonis lima bulan penjara dengan masa percobaan,” papar Andry.

Ketua Majelis Hakim, Hartoyo, pun menanyakan pelanggaran apa yang dilakukan Kades Ahmad Irfandi?

Kata Andry, Kades Ahmad Irfandi terbukti melanggar pasal 490 Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. “Yaitu, terbukti telah menggunakan fasilitas Balai Desa. Dan, kami mengawal kasus tersebut,” tegas Andry.

Selain itu, kata Andry lagi, juga terdapat laporan bahwa sejumlah Kades yang ada di Kabupaten Ngawi mendapatkan intimidasi dan ancaman agar mendukung serta mendeklarasikan paslon nomor 02. “Seketika kami menurunkan tim untuk melakukan investigasi. Tetapi kami kesulitan, karena tidak ada satu pun saksi (Kades) yang mau bekerjasama untuk membuat laporan,” terang Andry.

Tidak hanya itu, lanjut Andry, pada 28 Desember 2023 di Kabupaten Pamekasan juga ditemukan pelanggaran yang cukup berat.

Yakni, bagi-bagi duit sebesar Rp 50 ribu kepada masyarakat, yang dilakukan oleh Gus Miftah. “Bagi-bagi itu dilakukan di salah satu tempat oleh Gus Miftah. Kemudian salah satu pendukung mengangkat baju yang bergambar Prabowo,” pungkasnya.

Dalam sidang tersebut THN AMIN Jatim juga mengajukan saksi fakta Ahmad Busairi dari Kabupaten Sampang, Madura. Busairi merupakan saksi yang mengetahui persis adanya dugaan kecurangan di beberapa wilayah di Sampang.

Dalam keterangannya di depan Majelis Hakim MK, Busairi mengaku, jika dirinya mengetahui dugaan kecurangan setelah dia diminta oleh salah seorang kyai untuk mengantar ke TPS. Karena kyai tersebut sekeluarga tidak mendapatkan surat undangan.

Setelah berada di TPS, kata Busairi, dia melihat oknum berseragam ASN (Aparatur Sipil Negara) mengarahkan tiga orang membawa surat suara dalam jumlah banyak ke dalam sebuah kamar. Kebetulan kamar tersebut berada di depan TPS, karena TPS tersebut letaknya di depan rumah salah seorang warga.

Melihat hal yang mencurigakan itu, Busairi pun mendatangi kamar tersebut dan berusaha memasukinya. Namun, sempat terjadi perdebatan dengan oknum ASN tersebut.

“Saya melihat orang yang ada di dalam kamar tersebut mencoblos satu persatu surat suara. Dan sempat terjadi tarik menarik saya dengan oknum ASN itu. Hingga akhirnya saya berhasil mendapatkan fotonya,” ungkap Busairi.

Hakim Suhartoyo juga menanyakan, apakah surat suara itu dibawa ke bilik suara atau kamar? “Ke kamar pak,” jawab Busairi dengan nada polos.

“Lantas, apakah anda tahu orang di dalam kamar saat mencoblos surat suara?” tanya hakim kembali.

“Saya tahu pak. Saya punya fotonya saat mencoblos,” ungkap Busairi.

Namun, Busairi kembali menjelaskan jika kyai temannya tersebut akhirnya tidak mencoblos di TPS tersebut. Melainkan di TPS 7.

Dalam perjalanan ke TPS 7, kata Busairi lagi, dia dan kyai tersebut kesasar ke TPS 4. Di TPS ini dia mengetahui, bahwa hingga pukul 10.00 wib ternyata tidak ada warga yang mencoblos. Dia akhirnya bertanya kepada salah seorang warga. Busairi mendapat jawaban bahwa warga sekitar TPS 4 tidak mendapatkan surat undangan pencoblosan.

“Begitu juga di TPS 5 yang terlihat sepi dan jarang orang mencoblos,” tegas Busairi.

Melihat kejadian tersebut, Kyai teman Busairi kemudian menyampaikan pengumuman melalui spiker masjid, bahwa semua warga yang tidak mendapat surat undangan agar keluar dari rumah sambil membawa KTP.

“Tapi setelah membawa KTP dan datang ke TPS terdekat mereka di ping pong pak. Kata petugas, ke TPS lain, bukan di situ nyoblosnya,” tambah Busairi.

Atas kecurangan yang terjadi, lanjut Andry, THN AMIN Jatim sempat membuat laporan ke Bawaslu. Dengan nomor laporan: 02/LP/PP/Kab/16.32/II/2024. Namun anehnya, Bawaslu Sampang menyimpulkan status laporan THN Amin Jatim disebut tidak cukup bukti! Padahal belum ada persidangan atas kasus tersebut. Sehingga, keterangan tersebut hanya sepihak dari Bawaslu.

Sementara, Hakim MK memastikan akan memanggil 4 orang menteri dalam persidangan berikutnya, Jumat (5/4/2024) mendatang. Keempat menteri tersebut akan dimintai keterangan. Yaiitu, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. (Her)

Visited 28 times, 1 visit(s) today

No More Posts Available.

No more pages to load.