Gagal bayar utang, empat BUMN berstatus PKPU

oleh -353 Dilihat
Empat BUMN berstatus PKPU setelah dinyatakan gagal bayar utang. Foto: ilustrasi

SURABAYATERKINI.COM: Empat BUMN holding farmasi dinyatakan gagal membayar utang. Kini, status mereka ditetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S).

Holding BUMN farmasi terdiri dari PT Kimia Farma Tbk (KAEF), PT Indofarma Tbk. (INAF) dan PT Inuki. Sedangkan yang menjadi induk usaha adalah Bio Farma. Penetapan Indofarma dalam status PKPU-S mengacu kepada putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 74/PDT.SUS-PKPU/2024/PN.NIAGA.JKT.PST, pada tanggal 28 Maret 2024.

“Menyatakan termohon PKPU PT Indofarma Tbk berada dalam PKPU-S selama 42 hari terhiting sejak putusan diucapkan,” tulis pengumuman kurator mengutip putusan hakim PN Jakpus.

Kemudian, Pengadilan Niaga menunjuk Imran Nating, Indry Annantah, Nursal, Sugih Hartono, dan Lize Maydner sebagai pengurus PKPU anggota holding BUMN farmasi itu.

Selain itu, pengadilan juga menetapkan Yusuf Pranowo sebagai hakim pengawas PKPU. Dalam rapat permusyawarahan hakim pengawas dan pengurus PKPU pada 1 April 2024, ditetapkan rapat kreditur pertama akan dilaksanakan pada Kamis, 4 April 2024.

Untuk batas akhir pengajuan tagihan dan tagihan pajak, ditetapkan pada 19 April 2024. Sedangkan rapat pembahasan rencana perdamaian dan pemungutan suara ditetapkan pada 6 Mei 2024.

“Sidang permusyawaratan majelis hakim pada Rabu, 8 Mei 2024, pukul 09.00 WIB bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tertulis dalam pengumuman.

Sedangkan tim pengurus beralamat di Imran Nating & Partners, Mustika Building Suite 415, Jl. Mampang Raya Kav. 71-73. Jakarta Selatan. (Hr)

Visited 19 times, 1 visit(s) today

No More Posts Available.

No more pages to load.