Tim Tabur Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Kasus Korupsi di Kediri

oleh -393 Dilihat
oleh

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kediri berhasil mengamankan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

DPO Syarif Abdullah ditangkap sekitar pukul 21.00 WIB di Jl. Brawijaya No. 17, Kelurahan Tulung Rejo, Kecamatan Pare, Kediri, Jawa Timur, Kamis 22 Februari 2024.

Adapun Syarif Abdullah merupakan terpidana dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1645K/Pid.Sus/2008 tanggal 7 Januari 2016.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 9.356.299.014.

Oleh karenanya, terpidana Syarif Abdullah divonis dengan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Selain itu, terpidana juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.872.854.802. Jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai hukum tetap (Inkracht), maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti

Apabila yerpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka akan dipidana dengan 3 tahun penjara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Dr Ketut Sumedana mengungkapkan, saat diamankan, terpidana Syarif Abdullah bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman, ” tegas Ketut Sumedana. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.