3 Kali Diperingatkan Bank, 3 Kali Disomasi Developer: Notaris Sidoarjo Kehilangan Rumah dan Dihukum Rp1,7 Miliar

oleh
oleh
H. Andry Ermawan, S.H., bersama Legal Officer PT MMS, Rodeo S.H., M.H. (Foto: Ist)

Sidoarjo-SURABAYATERKINI.COM: Hukum tidak hanya soal pasal dan putusan. Hukum juga soal itikad baik. Dan ketika itikad baik itu hilang, bahkan seorang notaris yang paling paham soal perjanjian sekalipun bisa kehilangan segalanya.

Itulah yang terjadi pada Notaris Ariesca Dwi Aptasari, S.H., M.Kn. Pengadilan Negeri Sidoarjo menyatakan ia bersama suaminya, Rhino Hartono, terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Majelis hakim menghukum keduanya membayar ganti rugi Rp1.718.000.000 kepada PT Mutiara Masyhur Sejahtera (MMS), pengembang Perumahan Kahuripan Nirwana. Seluruh eksepsi mereka ditolak. Rumah mewah di Cluster Monroe No. 9, Desa Sumput, yang selama ini ditempati, dinyatakan sah dan mutlak milik developer.

Berawal Dari Cicilan Rp22 Juta yang Macet

Diketahui, pada 29 September 2017, Ariesca menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Akta No. 50 di hadapan Notaris Fatimah, S.H. Sebuah rumah di cluster paling eksklusif Kahuripan Nirwana senilai Rp2,43 miliar ia beli. DP Rp365 juta dibayar, sisanya Rp2,065 miliar dicicil lewat KPR Bank Mandiri Rp22.177.964 per bulan selama 15 tahun.

Bank Mandiri mencatat, sisa pokok utang masih Rp1.717.580.647. Tiga kali surat peringatan dilayangkan. Tidak ada jawaban. Tidak ada upaya penyelamatan kredit. Kredit pun dinyatakan bermasalah.

Di titik inilah mekanisme hukum yang ia pahami betul, justru berbalik menghukumnya. Bank meminta developer melakukan buy back sesuai perjanjian. PT MMS patuh, menebus rumah tersebut. Secara hukum, rumah itu kembali ke tangan pengembang.

Pintu Dialog yang Tertutup

PT MMS, menurut kuasa hukumnya H. Andry Ermawan, S.H., masih membuka pintu dialog.

“Kami sudah memberitahukan proses buy back dan memberi tenggat waktu pelunasan yang sangat manusiawi hingga 16 Juni 2025. Kami layangkan somasi pertama, kedua, ketiga. Kami tunggu itikad baiknya,” ujar Andry, Ketua DPC IKADIN Sidoarjo dari Kantor Hukum Andry Ermawan & Partner.

Namun pintu itu tak pernah dibuka dari dalam. “Tidak ada itikad baik dari konsumen,” kata Andry.

“Padahal kami ingin selesai baik-baik. Terpaksa kami gugat Perbuatan Melawan Hukum,” ujarnya lagi.

Palu Hakim Sebagai Jalan Terakhir

Di ruang sidang PN Sidoarjo, semua terungkap. Bukti kuat, saksi jelas, alur kredit macet yang tidak terbantahkan.

Hakim akhirnya menyatakan rumah seluas 185 meter persegi dengan SHGB No. 3647 itu adalah milik PT MMS. Ariesca dan suaminya wajib mengosongkan dan membayar kerugian.

“Kami imbau pihak tergugat untuk mematuhi putusan pengadilan secara baik-baik. Mengosongkan objek sengketa dan memenuhi kewajiban ganti rugi,” tegas Andry.

Dalam perkara ini, Kepala Cabang Bank Mandiri dan Notaris Fatimah, S.H., berstatus sebagai Turut Tergugat I dan II.

Kisah ini menjadi pelajaran humanis bagi semua: bank sudah memberi tiga kali kesempatan, developer sudah memberi tiga kali peringatan. Hukum baru bicara ketika kemanusiaan untuk berdialog sudah diabaikan. (red)