
Situbondo-SURABAYATERKINI.COM: Perjuangan panjang ML, mantan Kepala Cabang PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar Situbondo, dalam mencari keadilan atas dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dialaminya, akhirnya membuahkan hasil.
Setelah tiga tahun kasusnya berjalan tanpa kepastian, Polres Situbondo resmi menetapkan MB alias BOB, pria asal Dusun Krajan 3, Desa Sempol, Kecamatan Prajekan, Bondowoso, sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat, S.H., M.H. “Benar, statusnya sudah tersangka. Saat ini masih dalam proses pengejaran untuk dilakukan penangkapan,” tegas AKP Selimat saat dikonfirmasi awak media, Selasa (8/9/2026).
Kuasa hukum korban, Cliff Fabian Maliangkay, S.H., M.H., menyebut penetapan ini adalah angin segar bagi korban dan keluarga. Ia mengapresiasi kinerja jajaran baru Polres Situbondo.
“Kami mengapresiasi Polres Situbondo, khususnya Bapak Kapolres, Bapak Kasat Reskrim, dan Bapak Kanit PPA yang telah bekerja keras dan profesional,” ujar Cliff, Selasa (8/9/2026).
Menurut Cliff, penetapan tersangka sudah sangat layak mengingat penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup, mulai dari keterangan korban, saksi-saksi, hingga bukti pendukung lainnya.
Ia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga ke pengadilan. Terlebih, dalam kasus ini terdapat seorang anak yang diduga merupakan buah dari peristiwa tersebut dan kini telah berusia lebih dari dua tahun.
“Kami akan kawal perkara ini sampai ke meja hijau. Pelaku harus diadili dan korban harus benar-benar mendapatkan keadilan,” pungkasnya.
Pihak korban juga meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk turut mengawasi jalannya perkara, mengingat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Situbondo. (red)





