Hakim PN Jakbar Tegaskan Pembeli Beritikad Baik Dilindungi Hukum, Sengketa Lahan Mangga Besar IVF Dimenangkan Lioe Khin Bin

oleh
oleh
Kuasa hukum penggugat, Cliff Fabian Maliangkay SH., dan Henny Haripin SH., C.Med., (Foto: Dok/Ist)

Jakarta-SURABAYATERKINI.COM: Kepastian hukum bagi pembeli beritikad baik kembali ditegaskan pengadilan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memenangkan penggugat, Lioe Khin Bin, dalam sengketa penguasaan lahan di kawasan padat Taman Sari, Jakarta Barat.

Putusan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit resmi di BPN tetap menjadi bukti kepemilikan terkuat di atas dalil penguasaan bertahun-tahun tanpa alas hak yang sah.

Perkara sengketa lahan di Jalan Mangga Besar IV F No.14, RT 010/RW 002, Kelurahan Taman Sari itu diputus oleh Ketua Majelis Hakim Riya Novita. Dalam amar putusannya yang dibacakan di ruang sidang PN Jakarta Barat, majelis menolak mentah-mentah seluruh eksepsi yang diajukan pihak tergugat.

Majelis menyatakan secara sah dan meyakinkan bahwa tergugat I Roni Darmawan Gandi dan tergugat II Poniwati Gandi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum beserta segala akibat hukumnya,” tegas Hakim Riya Novita.

Bukan sekadar pernyataan PMH, putusan ini memiliki konsekuensi hukum yang langsung dan tegas.

SHM Jadi Kunci Kemenangan

Di hadapan persidangan, majelis membeberkan dasar pertimbangan yang tidak terbantahkan. Lioe Khin Bin terbukti sebagai pemilik sah atas objek sengketa seluas 142 meter persegi tersebut. Kepemilikannya dikuatkan oleh bukti autentik berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor Induk Bidang NIB 09.03.000023221.0 dan NOP 31.74.050.003.006-0068.0.

SHM itu sendiri lahir dari proses jual beli yang sah. Lioe Khin Bin membeli lahan itu dari pemilik sebelumnya, Rudy Kartadinata, melalui Akta Jual Beli (AJB) No.128/2025 tanggal 2 Juni 2025 yang dibuat di hadapan PPAT Makmur Tridharma, S.H. Transaksi ini telah memenuhi ketentuan Pasal 32 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sehingga posisi Lioe Khin Bin dilindungi sebagai pembeli beritikad baik.

Atas dasar bukti tersebut, hakim memerintahkan hukuman pengosongan. Para tergugat dihukum untuk segera mengosongkan, meninggalkan, dan menyerahkan tanah beserta seluruh bangunan yang berdiri di atasnya kepada penggugat.

“Menghukum para tergugat untuk mengosongkan, meninggalkan dan menyerahkan tanah dan bangunan di atasnya kepada penggugat dengan segala akibat hukumnya,” lanjut Hakim Riya.

Untuk mencegah pembangkangan, pengadilan juga mengeluarkan larangan keras bagi para tergugat untuk melakukan penguasaan, penggunaan, atau upaya hukum apapun atas objek tersebut. Bahkan, pengadilan menjatuhkan dwangsom atau uang paksa sebesar Rp500.000 setiap hari jika putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht tidak segera dilaksanakan.

Turut Tergugat dalam perkara ini, Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat (BPN Jakbar), juga diperintahkan untuk mengeksekusi putusan secara administrasi, termasuk melakukan pencatatan dan tindakan pertanahan lainnya.

Tiga Somasi dan Uang Kerohiman Ditolak

Kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum Cliff Maliangkay & Partners, Cliff Fabian Maliangkay, S.H., menyambut putusan ini sebagai kemenangan akal sehat dan keadilan prosedural.

“Kami berterima kasih dan mengapresiasi putusan PN Jakarta Barat. Putusan ini menegaskan bahwa klien kami adalah pemilik sah secara hukum atas objek sengketa di Mangga Besar,” ujar Cliff usai sidang.

Cliff mengungkapkan, gugatan PMH ini terpaksa ditempuh karena itikad baik kliennya selama ini buntu. Setelah SHM terbit atas nama Lioe Khin Bin, pihaknya telah melayangkan somasi sebanyak tiga kali agar lahan dikosongkan secara sukarela. Upaya kekeluargaan melalui mediasi di Kelurahan Taman Sari pada 10 dan 16 September 2025 juga sudah dilakukan, bahkan disertai tawaran uang kerohiman, namun semuanya ditolak mentah-mentah oleh pihak penghuni.

Pihak tergugat sendiri dalam persidangan berdalih penguasaan mereka sah karena orang tua mereka, Gan Joe Lim alias Beni Rimbawan Gandi, telah membeli rumah itu dari Said Aldjabri berdasarkan Akta Pengoperan Hak No.91 tahun 1961 yang dibuat Notaris Eliza Pondaag.

Dalil 64 tahun silam itu dipatahkan majelis hakim. Menurut Cliff, akta tersebut cacat hukum formil dan tidak pernah ditindaklanjuti dengan pendaftaran.

“Peralihan hak setelah berlakunya UUPA 1960 wajib dilakukan dengan Akta PPAT dan wajib didaftarkan ke BPN sesuai Pasal 37 PP 24/1997. Jadi dasar kepemilikan tergugat tidak sah, tidak pernah diterbitkan sertifikat,” pungkas Cliff.

Dengan putusan ini, babak baru menanti. Yaitu, eksekusi lahan yang diharapkan berjalan kondusif demi kepastian hukum pertanahan di DKI Jakarta. (dks)