Kejari Gresik Tetapkan Mantan Anggota DPRD Jatim dan Sekdes Kambingan Tersangka Korupsi Rp 1,3 M

oleh -151 Dilihat

Gresik, Memorandum.co.id –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menetapkan Bambang Suhartono alias BS, mantan anggota DPRD Jawa Timur sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pemprov Jawa Timur tahun 2016, Senin (12/6). Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 1,3 miliar.

Tidak hanya BS, kejaksaan juga menetapkan satu orang tersangka lain yakni Surahman alias S, selaku Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Trisakti sekaligus Sekretaris Desa Kambingan. Pokmas Trisakti sendiri merupakan penerima dana hibah pokir, yang diperuntukkan pembangunan gedung sekolah di Desa Kambingan, Kecamatan Cerme, Gresik.

Kajari Gresik Nana Riana mengungkapkan, proses penyidikan dilakukan sejak pertengahan tahun 2022. Dalam prosesnya, Korps Adhyaksa melakukan pemeriksaan kepada 19 orang saksi. Rinciannya, empat orang dari unsur Pemdes Kambingan, termasuk unsur Pokmas Trisakti. Satu orang dari DPRD Jawa Timur di tahun 2016, dua orang dari pihak swasta selaku penyusun RAB, satu orang penyedia barang, dan 11 orang dari unsur Pemprov Jawa Timur.

Tidak hanya itu, Kejari Gresik juga meminta keterangan ahli dari BPKP Jawa Timur. “Dari surat – surat dan barang bukti yang ada, bahwa ditemukan perbuatan melawan hukum. Baik tahap perencanaan, pelaksanaan, dan tahap pelaporan,” ungkap Nana Riana saat pers rilis, kemarin.

Kedua tersangka melakukan modus operandinya mulai tahap perencanaan hingga pelaporan. Salah satunya, Pokmas Trisakti dibentuk hanya untuk menyerap anggaran tersebut. Selain itu, pekerjaan kontruksi bangunan sekolah hanya selesai 40 persen. Namun di laporan dibuat seolah – olah rampung 100 persen.

“Nilai kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar. Kami sudah memiliki dua alat bukti yang cukup, dan per hari ini menetapkan BS dan S sebagai tersangka. BS merupakan mantan anggota DPRD Jatim dan S selaku Ketua Pokmas Trisakti,” tandas Kajari Gresik.

Fakta lainnya, pembangunan gedung sekolah itu tidak dilakukan di atas tanah Pokmas Trisakti, melainkan di atas tanah pribadi BS. BS juga memfasilitasi penyaluran dana hibah itu mulai dari hulu hingga hilir. Realisasinya terbangun 40 persen. Kondisinya mangkrak dan tidak beroperasi. Namun laporannya dibuat tuntas.

“Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Untuk penahanan tersangka, dilihat nanti perkembangannya. Kami juga menyita sertifikat tanah milik BS untuk nanti keperluan pengembalian kerugian negara,” tegasnya.(and/har/gus)

Visited 1 times, 1 visit(s) today

No More Posts Available.

No more pages to load.