Kejati Bali OTT Bendesa Adat Berawa Terkait Pemerasan Jual Beli Tanah Rp 10 M

oleh -16 Dilihat

Kejaksaan Tinggi Bali (Kejati Bali) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum Bendesa Adat Berawa, Kabupaten Badung, berinisial KR, pada Kamis (2/5/2024).

KR diduga melakukan pemerasan terhadap pengusaha berinisial AN terkait investasi di Desa Adat Berawa.

Penangkapan KR dilakukan di Resto Cassa Eatry, Jalan Raya Puputan Nomor 178 Renon-Denpasar Timur. Selain KR, tim penyidik Kejari Bali juga mengamankan AN dan dua orang lainnya yang bersama KR.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr Ketut Sumedana mengungkapkan, OTT ini dilakukan berdasarkan laporan pengaduan masyarakat dan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik mafia investasi dan mafia tanah. KR diduga meminta uang sebesar Rp10 miliar kepada AN sebagai syarat agar proses investasi di Desa Adat Berawa disetujui.” ujar Ketut Sumedana.

AN telah menyerahkan uang sebesar Rp50 juta kepada KR di Starbucks Cafe daerah Kuta pada bulan Maret 2024. Dan pada hari OTT, AN kembali menyerahkan uang sebesar Rp100 juta kepada KR.

Adapun Barang Bukti yang diamankan adalah;
– Bundelan kresek Kantong warna kuning berisi amplop yang di dalmnya terdapat uang sebesar Rp100 juta.
– Kendaraan Toyota Fortuner
– Barang bukti elektronik berupa 2 buah handphone; (yang masih diverifikasi)

Kejaksaan Tinggi Bali mengambil langkah tegas terhadap pelaku, dimaksudkan
1. Untuk menjaga iklim investasi baik investor diluar dan dalam negeri di Bali merasa nyaman dan sehat.
2. Untuk menjaga nama baik Bali dimata investor diluar negeri.
3. menjaga Marwah desa adat di Bali agar tidak disalahgunakan oleh oknum untuk kepentingan Pribadi dll.

Penangkapan KR ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi oknum lain yang ingin melakukan praktik mafia investasi dan mafia tanah di Bali.(*)

Visited 3 times, 1 visit(s) today

No More Posts Available.

No more pages to load.