PN Tipikor Hadirkan Kadis PU Sebagai Saksi, Sebut Kerap Diintervensi Anggota Dewan

oleh -200 Dilihat
Logo Jatimterkini.com

Surabaya – Persidangan lanjutan kasus Korupsi Dana Hibah DPRD Jatim yang menjerat Sahat Tua Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Jatim yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa (6/6/2023), kian mengerucut.

Pada sidang itu, menghadirkan saksi Kadis PU Bina Marga Jawa Timur, dimana Edy Tambeng Widjaja, menyebut jika dirinya sering mendapatkan intervensi dari salah satu anggota DPRD Jatim untuk memverifikasi peninjauan proyek dana hibah.

Edy menjelaskan, bahwa verifikasi dari dinas terkait itu merupakan salah satu alur pencairan dana hibah kepada kelompok masyarakat (Pokmas).

“Dewan biasanya intervensi menghubungi saya minta supaya hibah cepat cair,” ujar Edy, waktu menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi Sahat Tua Simanjuntak Wakil Ketua DPRD Jatim, Selasa (6/6/2023).

Dari pengakuan Edy itu menarik perhatian Arif Suhermanto Jaksa Penunut Umum (JPU) dari KPK. Arif pun langsung mencecar pertanyaan bagaimana intervensi itu dilakukan.

“Ya tanya-tanya kapan cair gitu saja,” ulas Edy.

Sementara itu, Arif menjelaskan bahwa anggota DPRD Jatim yang disebut oleh Edy berinisial A. Namun Arif masih mendalami anggota dewan Jatim tersebut berasal dari komisi mana.

“Tadi disampaikan saksi Pak Edy Tambeng itu adalah A anggota DPRD Jatim. Yang jelas anggota,” pungkas Arif.

Sekedar diketahui, dari Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan Sahat Tua Simanjuntak Wakil Ketua DPRD Jawa Timur sebagai terdakwa terungkap bahwa dana hibah dari APBD Pemerintah Provinsi Jatim mengalir ke 4.805 kelompok masyarakat (pokmas).

Untuk setiap Pokmas, diketahui mendapat dana hibah senilai Rp150 hingga Rp200 juta. Hal itu terungkap dari kesaksian Aryo Dwi Wiranto ASN Dinas PU Bina Marga Jatim terkait Pokmas yang menerima alokasi dana hibah dari terdakwa Sahat.

Mirisnya lagi dari Pokmas-Pokmas yang menerima aliran dana hibah diketahui tidak mempunyai kantor. Tidak hanya Pokmas Gagal Paham saja yang namanya terasa aneh. Namun, beberapa pokmas bernama asal-asalan juga disebut dalam dakwaan. Antara lain, Pokmas Setengah Dewa, Pokmas Terhampar, Pokmas Sesepuh, Pokmas Air Mata, Pokmas Gembel Elit, Pokmas Kerinduan, Pokmas Fikinaki, Suneo, Pokmas Tong Bajil dan sebagainya.

Sebagai informasi, dalam perkara ini JPU menyebut kalau Sahat diduga menerima uang suap senilai Rp39,5 miliar dari dua penyuap, masing-masing Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.

Visited 3 times, 1 visit(s) today

No More Posts Available.

No more pages to load.