Risma dan Surat Ijo

oleh -186 Dilihat

Oleh: Arief Sosiawan

Pemimpin Redaksi

Hampir semua warga Surabaya pasti sudah mendengar (minimal mengetahui) kalimat atau frasa tanah surat ijo. Sebab, tanah berstatus surat ijo ini menjadi momok bagi warga berjuluk Kota Pahlawan.

Dari sejarahnya, pertama kali muncul tanah surat ijo tak jelas. Apakah milik warga atau milik pemerintah. Dua pihak ini saling mengklaim miliknya. Hingga menjadi sebuah persoalan nyata warga Kota Surabaya. Meski secara jelas tanah-tanah berstatus surat ijo itu masuk dalam asset negara.

Problem ini ternyata menjadi makanan para politisi. Mereka seringkali menggoreng isu ini demi menggapai simpati warga. Sehingga, tanah surat ijo tak asing juga bagi para politisi. Setiap lima tahun pesta politik, isu tentang tanah surat ijo selalu dimunculkan oleh mereka ke permukaan. Tapi bukti mengatakan, mereka selalu gagal mewujudkannya.

Alhasil, persoalan surat tanah ijo hingga kini tak berubah. Masih tetap banyak persoalan. Banyak keluhan. Banyak pula kepentingan. Yang pada akhirnya hanya berbentuk isu-isu tak pernah berujung. Tanpa hasil maksimal seperti yang diinginkan warga pemiliknya. Sampai kini!

Tentu kondisi seperti ini memantik kemarahan 46.811 pemilik atau pemegang tanah surat ijo. Mereka kecewa, dan berharap bisa memilikinya. Mereka merasa tak perlu lagi membayar retribusi izin pemakaian tanah (IPT) kepada Pemkot Surabaya seperti selama ini.

Lantas pertanyaannya, akan berakhir seperti apa penyelesaian persoalan tanah surat ijo? Bisakah warga mewujudkan impiannya memiliki secara sah tanah atau persil tanah berstatus surat ijo yang hanya ada satu-satunya di Indonesia?

Sejujurnya mencari jawaban-jawaban ini mudah alias gampang. Tidak berbelit. Hanya butuh sosok yang memiliki kemampuan dan keberanian bertindak. Dan yang bisa itu hanya sosok wali Kota Surabaya.

Kok wali kota? Jawabannya juga simple dan mudah. Hanya seorang wali kota lah yang bisa memohon atau meminta kebijakan presiden untuk mengeluarkan keputusan bahwa tanah-tanah dengan status surat ijo itu bisa dilepas untuk dijual kepada warga pemegangnya.

Pastinya juga dengan berbagai syarat tertentu yang harus dipenuhi. Karena, tanah berstatus surat ijo masuk dalam kategori asset negara. Apalagi, di beberapa kesempatan Presiden Joko Widodo membagi-bagikan sertifikat tanah kepada warga.

Beberapa waktu lalu, wali kota Tri Rismaharini menghadap ke Presiden Joko Widodo. Informasinya wali kota perempuan pertama di Surabaya itu sudah memohon presiden soal persoalan surat ijo. Bahkan juga sudah mengajak bicara hingga ke hakim agung di Jakarta.

Lantas kenapa wali kota Tri Rismaharini atau yang akrab disapa Risma, yang 10 tahun menjadi wali kota, tidak berhasil menyakinkan presiden mengeluarkan keputusan melepas tanah berstatus surat ijo demi warganya?

Jawaban itu yang paling tahu adalah Risma. Yang jelas, Risma bukan sosok yang mampu menyelesaikan persoalan tanah surat ijo setelah bertahun-tahun mendera warga Kota Surabaya.

Untuk itu, lima tahun ke depan, warga Surabaya tetap butuh sosok wali kota yang mampu dan berani menyelesaikan persoalan surat ijo.(*)

Visited 2 times, 1 visit(s) today

No More Posts Available.

No more pages to load.