Skenario ‘tikus tambang’ di korupsi timah Rp 271 triliun

oleh -416 Dilihat
Pertambangan jadi ajang korupsi besar-besaran. Foto: ist

SURABAYATERKINI.COM: Ada banyak celah yang bisa dilakukan oleh para ‘tikus tambang’ untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Mulai dari proses penyusunan dan pengesahan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW), Peraturan Daerah (Perda) dan lainnya.

Termasuk modus perizinan pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), ketika wilayah operasi perusahaan masuk kawasan hutan.

Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur, Rere Jambore Christanto, mengatakan bahwa pemerintah harus membongkar keterlibatan para pemberi izin tambang dan pengawas pertambangan.

Mengutip data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di mana ada 3.772 izin yang dianggap bermasalah dari 11 ribu perizinan tambang di Indonesia. Bahkan, permasalahan izin tambang itu diduga turut melibatkan kepala daerah selaku pemberi izin.

Kata Rere, perubahan mendasar pada regulasi mineral dan batu bara (minerba) menjadi krusial jika negara benar ingin bersih dari tikus tambang.

“Keefektifan hukum akan membutuhkan substansi hukum yang baik, struktur hukum yang memadai, dan budaya hukum yang adil. UU Minerba justru yang merusak keefektifan hukum dengan melakukan sentralisasi tanggung jawab ke pemerintah pusat,” tegas Rere dilansir dari CNN.

Bahkan, mantan menteri koordinator bidan politik, hukum, dan keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pernah menyinggung soal korupsi tambang yang menyengsarakan warga Indonesia. Dia mengeluarkan sebuah pernyataan berani, di mana diklaim ilmiah.

Mahfud mengklaim menggunakan data resmi yang diumumkan mantan Ketua KPK periode 2011-2015 Abraham Samad sebagai landasan pernyataannya.

“Saya pernah mengatakan, bahwa seandainya korupsi di sektor pertambangan saja bisa dihapus dan diberantas. Maka, setiap orang rakyat Indonesia bisa mendapat Rp20 juta setiap bulan gratis. Bukan pinjaman, tapi diberikan,” kata Mahfud dalam diskusi diaspora warga NTT se-Jabodetabek di Menteng, Jakarta Pusat.

Sehingga Rere tak membantah atau mengamini klaim Mahfud tersebut. Dia mengaku tak punya hitungan lain terkait klaim eks menko polhukam itu.

Terlepas dari itu, Rere menitikberatkan UU Minerba sebagai biang kerok di balik buruknya tata kelola pertambangan di tanah air. Menurutnya, celah korupsi ini muncul sebagai buah kegagalan pengawasan dari aturan tersebut.

Pemusatan kewenangan pertambangan ke pemerintah pusat menjadikan pengawasan menjadi tidak efektif. Jangkauan pemerintah pusat terlalu luas, pemerintah pusat tidak mungkin menjangkau seluruh wilayah dalam melakukan pengawasan di daerah,” kata dia.

“Tidak ada kelembagaan atau struktur pengawasan dan penegakan hukum yang jelas dari pemerintah pusat sampai daerah. Akibatnya, saling lempar tanggung jawab pengawasan dan penegakan hukum terhadap pengelolaan pertambangan,” terang Rere.

Kemudian, dia menyoroti modus paling umum yang dilakukan dalam korupsi pertambangan, yakni pembiaran operasi liar. Dalih yang dimunculkan adalah subkontrak dari pemilik izin usaha pertambangan (IUP) kepada pemain-pemain tambang, yang mana malah akan lebih susah terawasi karena struktur penegakan hukumnya pun lemah. (Da)

Visited 81 times, 1 visit(s) today

No More Posts Available.

No more pages to load.